Senin, 22 Desember 2025

Antisipasi Kasus Gangguan Ginjal Misterius, Kota Bogor Siapkan Faskes Rujukan

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:51 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah. (Dok. Metropolitan)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id – Kasus gangguan ginjal misterius belakangan membuat geger masyarakat, termasuk di Kota Bogor. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga melaporkan total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Meskipun belum ada kasus yang terjadi di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor disebut sudah melakukan berbagai antisipasi. Diantaranya surveilans aktif di Rumah Sakit (RS) untuk memantau perkembangan kasus sesuai arahan Kemenkes hingga menyiapkan fasilitas kesehatan (faskes) rujukan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah. “Yang sedang dilakukan saat ini adalah melakukan kewaspadaan dini dan surveilans aktif, sesuai arahan kemenkes dan menyiapkan faskes rujukan,” katanya kepada Metropolitan.id, Kamis (20/10). Sejauh ini, sambung dia, belum ada laporan kasus gangguan ginjal akut di Kota Bogor. “Sampai saat ini belum ada laporan kasus di Kota Bogor,” ujar mantan kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu. Hal itu juga diakui Kepala Dinas (Dinkes) Kota Bogor dr Sri Nowo Retno. Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan adanya kasus gangguan ginjal akut di Kota Bogor. “Sampai saat ini belum ada laporan kasus AKI (Acut Kidney Injury, red) di Kota Bogor,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19/10). Dampak dari kasus tersebut, Kota Bogor juga bakal memberlakukan aturan buat Rumah Sakit (RS) dan puskesmas untuk sementara dilarang meresepkan obat sirup pada bagi anak. Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya. Kebijakan itu diambil menyusul instruktsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia, untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Bima Arya mengatakan, RS dan puskesmas di Kota Bogor untuk sementara dilarang meresepkan obat sirup untuk anak. Baik obat parasetamol maupun obat sirup lainnya. “RS dan Puskesmas, sementara dilarang meresepkan paracetamol sirup pada anak atau obat sirup lainnya, sampai ada informasi resmi dari Kemenkes,” kata Bima Arya kepada Metropolitan.id, Rabu (19/10) sore. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pengawasan ketat terkait aturan dari Kemenkes tersebut. “Pemkot Bogor akan lakukan pengawasan ketat,” tandasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X