METROPOLITAN.id - Polres Bogor menyisir sejumlah apotek atau toko obat-obatan di wilayah Cibinong, pasca Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang dilarang untuk di pergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) lebih dari batas yang diatur. Kelima obat yang ditarik atau dilarang beredar untuk sementara waktu oleh BPOM adalah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada apotek dan penjual obat untuk tidak dulu memasarkan obat-obat yang dilarang tersebut sebelum ada aturan lebih lanjut dari BPOM dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Tentunya ini menjadi perhatian kami untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan ke apotek ataupun toko obat. Kami lakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah," kata Iman. Pihaknya berharap sosialisasi tersebut bisa membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari obat sirup untuk meminimalisir adanya kasus Gangguan Ginjal Akut. "Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak," ungkapnya. (mam)