METROPOLITAN.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada (2/11) kemarin, resmi menonaktifkan saluran TV Anaglog untuk beralih ke saluran TV Digital. Bahkan Kemkominfo telah membuka posko penanganan bantuan STB bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Bogor. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto mengatakan, bahwa posko untuk penangana STB dipusatkan di Salak The Herritage, Kota Bogor. Nantinya masyarakat dengan kategori tidak mampu bisa datang ke posko tersebut untuk mendapatkam STB. Untuk mendapatkan bantuan STB tersebut, lanjut Bayu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan. "Posko ini beroperasi tiga hari dari tanggal 2 sampai 4 November 2022. Dan beroperasi dari pukul 08.00 - 19.00 WIB," kata Bayu. Bagi masyarakat yang tinggal cukup jauh dari lokasi posko, seperti Kecamatan Jonggol, Jasinga, Sukajaya, Tanjungsari, Cigudeg, maupun Parungpanjang. Bayu menganjurkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk secara kolektif datang ke posko dan mendapatkan STB secara gratis. "Kalau yang jauh dari posko, bisa lewat pemerintah desa atau kelurahan. Ini kebijakan dari Kemenkominfo poskonya hanya tiga hari. Kami juga berharap aparatur di wilayah memfasilitasi masyarakat tidak mampu yang ingin memiliki STB," paparnya. Sebelumnya, Kekominfo melalui Diskominfo Kabupaten Bogor telah mendistribusikan 144.232 STB bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang masuk dalam kategori tidak mampu. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menonaktifkan saluran TV Analog dan mengalihkan kepada saluran TV Digital. “Sementara kuota yang diberikan 144.232 STB. Itu yang berhak menerima adalah masyarakat dengan kategori tidak mampu untuk mengganti TV manual menjadi TV digital. Sehingga dengan diberikan subsidi STB ini nantinya TV manual masih bisa menangkap saluran TV digital,” kata dia. Sebelum membagikan ratusan ribu STB tersebut, Bayu mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pendataan kepada masyarakat. Sebab ada prioritas untuk penerima STB tersebut, diantaranya desil 1 (masyarakat sangat tidak mampu, red) dan desil 2 (masyarakat tidak mampu, red). (mam)