Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Jabar, Lindungi Insan Olahraga!

- Jumat, 4 November 2022 | 13:13 WIB

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi insan olahraga, Rabu (2/11/2022). Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar, Suwilwan Rachmat dan Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada 12 September 2022 dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, kerja sama dengan KONI Jabar merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan seluruh insan olahraga masuk dalam bagian sistem jaminan sosial nasional. "Sudah dilakukan MoU dengan KONI terkait perlindungan bagi seuruh insan olahraga, khususnya di Jabar," kata Willy kepada awak media, Jumat (4/11/2022). Lebjlih lanjut, Willy melanjutkan, atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Mengingat, persaingan ketat untuk menjadi juara tak jarang membuat mereka harus berjuang mati-matian bahkan sampai mengalami cedera. "Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bukti negara menjamin warganya dapat jaminan sosial ketenagakerjaan," paparnya. Willy mengungkapkan, perlindungan jaminan ketenagakerjan bagi atlet bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, tanpa harus berfikir tentang risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian saat sedang bertanding. "Dengan perlindungan jaminan sosial ini,atlet akan lebih percaya diri saat bertanding. Jadi tidak usah khawatir cedera atau apapun, berlatih dan fokuslah bertanding," imbuhnya. Willy menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga mengcover seluruh kontingen meliputi atlet, pelatih dan official di event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat pada 12-19 November 2022 yang tersebar di 9 Kota dan Kabupaten di Jabar. "Semua insan olahraga yang ikut Porprov Jabar XIV dicover BPJS Ketenagakerjaan. Tdak usah khawatir. Kami ucapkan selamat bertanding, junjung tinggi sportifitas," tandas Willy. Sambung Willy, apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. “Semoga sinergi ini terus berlanjut sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh insan olahraga di Jabar," paparnya. Sementara itu, kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Bogor cileungsi, Dedi Mulyadi memaparkan, Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI tersebut, maka seluruh insan olahraga di Jabar, termasuk kontingen dari Bogor, dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Program tersebut banyak manfaatnya, misalnya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding," tukasnya. (din/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X