Senin, 22 Desember 2025

Praperadilan Ayah Sejuta Anak Ditolak, Ini Kata Kemeterian PPPA

- Sabtu, 12 November 2022 | 13:27 WIB

METROPOLITAN.id - Praperadilan kasus Ayah Sejuta Anak ditolak. Senin (7/11) lalu, telah berlangsung pembacaan putusan sidang praperadilan si Pengadilan Negeri Cibinong dengan pemohon Suhendra dan Kepala Kepolisian Resor Bogor sebagai termohon. Pemohon melalui kuasanya Kantor Hukum ATS Law Firm Jakarta Pusat mengajukan dalil bahwa tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada sidang putusan, Hakim Praperadilan memberi putusan menolak permohonan praperadilan pemohon. Pertimbangan hakim menolak seluruh permohonan Suhendra antara lain karena Penyidik Polres Bogor sudah bekerja secara prosedural dan memberikan hak pemohon dengan memeriksanya sebagai saksi dan melengkapi dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkannya sebagai Tersangka. Selain itu, saksi yang di ajukan oleh pemohon tidak ada yang mendukung dalil permohonannya. Bahkan bukti surat yang diajukan pemohon juga memperkuat dalil Termohon yang menjelaskan bahwa pemohon sudah diberikan hak-hak hukumnya. Terkait putusan tersebut, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Bogor yang telah profesional mengungkap perkara Ayah Sejuta Anak. "Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan Penyidik Polres Bogor dari awal penyelidikan hingga penetapan tersangka dan upaya paksa sudah sah dan professional," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/11). Selanjutnya, Kementrian PPPA akan terus mengawal kasus ini sampai dengan persidangan nanti. (*/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X