Senin, 22 Desember 2025

Nah Loh! Pelaku Investasi Bodong di Bogor Juga Pernah Terlibat Kasus Penggelapan Uang dan Pemalsuan Dokumen

- Jumat, 18 November 2022 | 14:47 WIB

METROPOLITAN.id - Dibalik kasus investasi bodong yang merugikan ratusan orang hingga mencapai Rp2,3 miliar itu memunculkan fakta mengejutkan. Pelaku berinisial SAN diketahui pernah terlibat kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen. Hal itu diungkapkan mantan Ketua RT di lingkungan SAN tinggal, di Kampung Luwuk, RT 01/ 01, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Menurutnya, jauh sebelum mahasiswa IPB mencari-cari keberadaannya ke Kampung Luwuk, SAN juga pernah didatangi oleh pihak perusahaan yang dimana dia tempat bekerja. Kejadian itu, menurutnya terjadi pada periode tahun 2018 lalu. SAN yang kerap disapa Butet ini pernah dilaporkan oleh perusahaan tempat dia bekerja lantaran diduga terlibat kasus penggelapan uang. “Orang perusahan sempat datang ke saya, tanya tanya soal dia. Orang itu bilang dia menggelapkan uang. Dia bawa surat panggilan polisi," kata Kamaludin. "Kalau ga salah dari Polres Bekasi itu pemanggilan. Itu 2018-an, sudah lama juga itu. Nilainya Rp45 juta lah. Itu penjualan kartu perdana,” sambungnya. Namun tak sampai situ, setelah persoalan dengan pihak perusahaan selesai, SAN kembali memunculkan kasus yang hampir serupa. Dia sempat diburu pihak leasing, dimana saat itu dirinya diketahui menjual atau menggadaikan sertifikat rumah kontrakannya, yang dia akali sebagai syarat untuk membeli mobil. “Saya lagi pelatihan waktu itu, istri saya telpon, pak ini ada dari leasing. Jadi katanya dia ngga pernah bayar, tapi unit mobilnya ngga ada,” akunya. Kamal kembali mencoba mengingat peristiwa itu terjadi pada Oktober. SAN saat itu sudah tak tinggal lagi di Kampung Luwuk sejak Maret 2022. Barulah pihak leasing menjelaskan jika SAN menjaminkan rumah kontrakannya tersebut dengan mengubah surat AJB. Atas itu, Kamaludin mengaku tak menyangka jika SAN bisa berbuat seperti ini. Sebab, dia dikenal tetangga sebagai pribadi yang sopan. Sebelumnya, usai ramai diberitakan ratusan mahasiswa IPB University yang terjerat Pinjaman Online atau Pinjol, akhirnya Polisi menangkap perempuan berinisial SAN, terduga pelaku penipuan ratusan mahasiswa tersebut. Saat ini, SAN (29) pelaku penipuan dengan kedok invetasi yang menjerat ratusan mahasiswa dari IPB University akhirnya ditetapkan tersangka dan diancam empat tahun penjara. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, modus yang dilakukan oleh SAN ini menawarkan kerjasama pencairan dan bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik tersangka. Namun setelah di kroscek toko tersebut rupanya milik orang lain. "Pelaku mengiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh para korban," kata Iman. Perkenalan pelaku kepada mahasiswa IPB ini diperantarai oleh kakak tingkatnya ZFR dan RA yang turut menjadi korban juga. Karena banyak mahasiswa yang tertarik, SAN mengajak para korbannya untuk seminar melalui zoom meeting. "Pengakuan tersangka total korbannya ada 317 orang, 116 orang merupakan mahasiswa IPB. Sedangkan untuk total kerugian para korban sekitar Rp2,3 Miliar," paparnya. Iman juga mengaku pihaknya telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lain yang membantu SAN dalam melaksanakan aksinya. Tersangka SAN juga menyarankan para korban untuk melakukan kerjasama dengan mengaktifkan Shopee Pay Latter, Shopee Pinjam, Kredivo dan Akulaku sebagai modal usaha. Dimana utang kepada penyedia jasa Pinjaman Online (Pinjol) berbeda-beda. Untuk Akulaku Rp500 Juta, Kredivo Rp900 juta, Shopee Pinjam Rp400 juta dsn Shoppe Payletter Rp500 juta. "Hasil koordinasi kami dengan rektor IPB dan aplikasi penyedian saja pinjaman online (Pinjol,red) hingga total kerugiannya mencapai Rp2,3 Miliar. "Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjalankan aksinya dari bulan Februari. Korbannya bukan hanya dari mahasiswa IPB tetapi ada juga dari kampus lainnya dan masyarakat biasa," kata Iman. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti yang sudah berhasil diamankan yakni 1 unit mobil, 1 buah handphone, 1 buah buku tabungan Bank BCA atas nama SAN dan 1 buah kartu ATM Bank BCA. "Tersangka menggunakan uangnya tersebut untuk biaya hidup, membeli mobil baru dan membayar utang," ungkapnya. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X