METROPOLITAN.id - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor pesimis jika Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dapat merealisasikan target Pendapatan Aseli Daerah (PAD) hingga 100 persen di 2022.
Sebab, realisasi PAD di Kabupaten Bogor hingga awal November baru mencapai sekitar Rp3 Triliun dari target yang telah ditetapkan yakni Rp3,7 Triliun.
"Realisasi hingga awal November baru sampai Rp3 triliun dan mudah-mudahan jika Bappenda menargetkan Rp3,7 triliun dapat terealisasi hingga akhir tahun ini. Walaupun saya sangat pesimis untuk target bisa tercapai," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Lukmandin Arrasyid.
Politisi PKB ini menilai, ada beberapa faktor yang menghambat dalam merealisaikan target PAD, khususnya pada sektor restribusi.
Seperti pada retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini telah menggunakan sistem Online single submission (OSS), selain memberikan kemudahan dengan OSS tersebut, rupanya ada dampak negatif yang ditimbulkan dan sangat terasa di daerah.
"Sistem OSS masih belum sempurna seutuhnya, karena dengan sistem OSS ini ada dampak negatif bagi perizinan di daerah atau menyulitkan pelaku usaha di daerah," kata dia.
"Misal IMB perumahan, yang semula ada IMB induk dan pecahan hari ini dalam sistem OSS tidak ada IMB pecahan. Sedangkan ketika pengusaha mengajukan kredit ke perbankan yang diminta itu IMB pecahan. Dan hal itu membuat pengusaha segan untuk membayar retribusi IMB yang pada akhirnya berpengaruh kepada PAD," sambung Lukman.
Apalagi pada 2022, lanjut Lukman, Bappenda menargetkan Rp92 Miliar pada sektor retribusi IMB. Sedangkan untuk realisasi hingga awal November untuk retribusi IMB kurang dari 50 persen atau baru mencapai 40 persen.
"Dengan kondisi tersebut sedikit banyak berpengaruh kepada APBD Kabupaten Bogor, jika capaiannya tidak tercapai APBD kita tidak maksimal. Selain itu masih banyak variabel yang menjadi lose pendapatan di daerah karena kebijakannya diambil oleh pemerintah pusat juga," paparnya.
Lukman juga menyadari Pemkab Bogor pun tidak bisa berbuat banyak ihwal persoalan tersebut.
Sebab kebijakan kaitan OSS merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Pendapatan yang paling signifikan adalah di sektor retribusi, karena kalau retribusi tidak maksimal itu agak repot," ungkapnya. (mam)