METROPOLITAN.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk pelaku sodomi anak berinisial BH (26) pada Senin 12 Desember 2022.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Mako Polresta Bogor Kota.
Informasi dihimpun, kejadian perbuatan cabul berupa sodomi ini sendiri terjadi di wilayah hukum Kota Bogor pada Minggu 4 Desember 2022.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Awalnya pelaku ini membujuk korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kemudian, pelaku melakukan sodomi hingga korban mengalami sakit (di bagian dubur)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, Kamis 15 Desember 2022.
Mengetahui hal itu, menurut AKP Rizka, orangtua korban lantas melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan polisi pada Senin 12 Desember 2022.
"Dari introgasi yang dilakukan bahwa BH mengakui seluruh perbuatannya," ucap dia.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota.
Pelaku dijerat Pasal 76 e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti pakaian korban saat kejadian.
Pelaku dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (rez)