METROPOLITAN.id - Tak kurang dari 13 bangunan tidak berizin yang ada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama TNI-Polri, Selasa 27 Desember 2022.
Dari belasan bangunan tersebut, diantaranya bangunan berupa vila, green house hingga tempat budidaya.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, beberapa bangunan yang dibongkar yakni satu bangunan vila milik Ibu Surjani Sukeni, bangunan Green House Desa Sirnagalih seluas 1,5 hektare dan 11 bangunan budidaya jamur.
“Tim kami bagi dalam dua tim karena ada tiga titik penertiban,” katanya, Rabu 28 Desember 2022.
Saat penertiban, ia mengakui sempat terjadi adu mulut antara petugas penertiban dengan pemilik bangunan.
“Ada sedikit kericuhan dengan pemilik bangunan Green House yang tidak terima kami bongkar. Tapi secara umum lancar, terhambat sedikit juga karena hujan,” tutupnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari para pemilik lahan yang bangunannya dibongkar karena dianggap tak berizin. (cr1/b/ryn)