METROPOLITAN - Dua pejalan kaki berinisial S (40) dan D (39) mengalami kejadian tak menyenangkan. Orang Tidak Dikenal (OTK) secara tiba-tiba menyiram bensin kepada pejalan kaki tersebut. Korban saat itu sedang berjalan di sisi Kali Fajar Angke, Jalan Fajar Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1) malam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban tengah berjalan dan pelaku tiba-tiba menyiram bensin. ”Tadi kejadiannya kurang lebih sekitar pukul 19.00 WIB. Jadi, pasangan ini berjalan di pinggir kali. Tiba-tiba pelaku datang menyiramkan bensin ke salah satu korban,” terang Febri kepada wartawan, kemarin. Usai disiram, lanjut Febri, korban S langsung melompat ke kali dan meninggal dunia. Sedangkan korban D mengalami luka bakar serius. ”Karena terbakar korban nyebur ke kali, sehingga yang satu dapat diselamatkan dengan dibantu warga. Salah satu korbannya yang perempuan sekarang dibawa ke rumah sakit,” jelasnya. Hingga kini polisi masih terus mengejar pelaku dan menyelidiki motif kasus pembakaran tersebut sambil menunggu hasil autopsi jenazah korban di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Pada periode 2020-2021, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat terdapat delapan jenis kejahatan yang terjadi di Jakarta. Pertama, kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan yang memiliki hukuman paling berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan meningkat dari 2020 sebanyak 16 kasus menjadi 22 kasus pada 2021. Kedua, kejahatan terhadap fisik terbagi atas; penganiayaan berat, penganiayaan ringan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejahatan penganiayaan ini memiliki hukuman yang berbeda, tergantung luka yang diterima korban. Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap fisik menurun dari 2020 sebanyak 1.376 kasus menjadi 1.175 kasus pada 2021. (rk/suf/py)