METROPOLITAN.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa bekerja cepat dalam menyiapkan Naskah Akdemik (NA) sejumlah Racangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati untuk dibahas di 2023.
"Belajar dari tahun sebelumnya, kita harap Pemkab bisa lebih cepat menyiapkan NA dari Raperda yang akan kita bahas," kata Wawan Haikal.
Pada 2022, lanjut dia, banyak Rapaerda yang ditunda pembahasannya lantaran Pemkab Bogor yang telat memberikan NA kepada DPRD.
Padahal ada beberapa Raperda merupakan usulan dari Pemkab Bogor sendiri. "Ada beberapa Raperda inisiatif yang malah telat diberikan NA ke kami, seperti revisi Perda RTRW yabg telat diberikan," paparnya. Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menjelaskan, tahun 2023 ini ada 12 Raperda yang harus dikaji dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami akan membahas ke 12 raperda ini secara simultan, dan berusaha untuk menyelesaikan semuanya,” kata Aan.
Salah satunya mengenai Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Aan menjelaskan, Raperda tersebut merupakan ususlan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bahkan, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak. “Selain itu,sudah ada Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Perda tersebut sudah memeuhi syarat, karena sudah memenuhi lima klaster KLA. Klaster pertama tentang hak sipil dan kebebasan yang sudah dituanghkan dalam perda No 9 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.
“Perda itu mengatur tentang akta kelahiran, informasi layanan anak dan partisipasi anak,” kata Aan. Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Kemudian, Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR. “Nanti kita kaji selama tahun 2023, dan semoga bisa diselesaikan tepat waktu,” ungkapnya.
Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. “Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus.
kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan,” papar Aan.
Begitu juga mengenai Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Aan mendukung penuh pembentukan Perda ini.
Perda ini merupakan hasil pertemuan ulama di 40 kecamatan. “Nanti dalam proses pembahasan Raperda ini, DPRD, birokrat dan para alim ulama di kabupaten Bogor akan duduk bareng,” ungkapnya. (mam)