Senin, 22 Desember 2025

Pengen Nikah Muda Tapi Kepentok Aturan Batas Usia Nikah 19 Tahun? Ada Dispensasi Kawin, Ini Syarat dan Cara Permohonannya

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:21 WIB
ILUSTRASI Nikah muda. (istimewa)
ILUSTRASI Nikah muda. (istimewa)

METROPOLITAN.id - Pemerintah menetapkan batas usia pernikahan kini haruslah minimal 19 tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun, bagi warga yang belum berusia 19 tahun namun sudah ngebet ingin nikah muda. Ada proses yang bisa ditempuh, salah satunya dispensasi kawin.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait ditingkatkannya batas usia menikah menjadi 19 tahun,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bogor Hermansyah pada Rabu, 18 Januari 2023. Hermansyah menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pengaju perkara dispensasi kawin. Mengacu Nota Kesepakatan antara PA Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor pada 12 Agustus 2022 tentang Upaya Pengendalian Angka Dispensasi Kawin.

“Berbagai persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon dispensasi kawin, yakni e-KTP, Buku Nikah atau Akta Cerai, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir calon suami atau istri, hingga Surat Penolakan Pencatatan Pernikahan dari KUA,” ujarnya. Selain itu, kata dia, ada satu syarat lagi yakni hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas.

Setelah dilengkapi, kemudian Pengadilan Agama Kota Bogor akan memulai proses pemeriksaan perkara.  Hal itu mengacu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.  “Setelah perkara terdaftar, para pemohon akan dipanggil untuk menghadap ke persidangan.

Jarak antara perkara terdaftar hingga sidang pertama pada umumnya adalah satu hingga dua pekan,” katanya. Hakim tunggal akan memimpin persidangan tersebut yang harus dihadiri oleh para pemohon. “Para pemohon harus hadir sendiri atau diwakili kuasa hukumnya, beserta anak, calon menantu, calon besan dan dua orang saksi. Selain itu, pemohon harus membawa seluruh surat atau dokumen asli yang fotokopi telah diserahkan pada saat mendaftarkan perkara,” jelasnya.

Hermansyah menjelaskan, hakim akan menyetujui persyaratan tersebut apabila anak pemohon telah siap secara lahir dan batin untuk menikah, serta tidak ada halangan secara syar'i untuk menikah. “Produk pengadilan agama berupa Penetapan. Para pemohon dapat mengambil salinan penetapan di ruang pelayanan PA Kota Bogor mulai keesokan harinya setelah penetapan dibacakan hakim,” ujarnya.

Terakhir jika permohonan dispensasi kawin dikabulkan Hakim, selanjutnya pemohon harus menyerahkan salinan penetapan tersebut kepada KUA, dan selanjutnya anak pemohon yang belum berusia 19 tahun itu dapat menikah dan mencatatkan perkawinannya secara resmi, serta memperoleh buku nikah,” pungkasnya. (cr1/c/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X