Minggu, 21 Desember 2025

Dua Hari Razia Kendaraan Saat Operasi Zebra 2023 Polisi Tindak 8.583 Pelanggar di Seluruh Indonesia

- Kamis, 7 September 2023 | 13:32 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pelanggaran yang ditemukan sebanyak 8.583. Namun, tidak semuanya dilakukan penilangan manual, karena 1.260 pelanggar ditilang melalui ETLE. (Dok Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pelanggaran yang ditemukan sebanyak 8.583. Namun, tidak semuanya dilakukan penilangan manual, karena 1.260 pelanggar ditilang melalui ETLE. (Dok Polri)

Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Baca Juga: Razia Operasi Zebra Lodaya 2023 di Sukabumi, Belasan Pengendara Nggak Pakai Helm dan Melawan Arus Kena Tilang

“Kami mengimbau kepada msyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” Ujar Karo Penmas.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: 193 Pengendara Ditilang Saat Razia Kendaraan Operasi Zebra Lodaya di Kabupaten Bogor, Ini Jenis Pelanggarannya

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Kemendikbudristek Susun Aturan PPDB 2024, Penetapan Zonasi bakal Diperjelas

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X