Senin, 22 Desember 2025

Hore! Gaji ASN dan PPPK Naik, Ini Daftar Kenaikan Gaji Sesuai Peraturan Pemerintah yang Sudah Diteken Jokowi

- Selasa, 30 Januari 2024 | 16:13 WIB
Ilustrasi PNS. Tahun ini Jokowi menaikkan gaji PNS dan PPPK.  (Dok Metropolitan )
Ilustrasi PNS. Tahun ini Jokowi menaikkan gaji PNS dan PPPK. (Dok Metropolitan )

 

METROPOLITAN.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan daftar terbaru gaji ASN dan PPPK.

Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 52 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Kota Bogor Sepanjang 2023, KPAID Tekan Kasus Lewat Ini

Aturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.

Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.

Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Edukasi Petugas KPPS, KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pungut-Hitung Suara

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan I a naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IV e.

Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), lalu.

Baca Juga: Hadiri Puncak Perayaan Natal dan Tahun Baru, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Ingatkan Toleransi saat Pemilu 2024

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.

Daftar Gaji PNS 2024:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X