Senin, 22 Desember 2025

Asyik! Driver Ojol dan Kurir Logistik bakal Dapat THR, Bisa Bentuk Bingkisan atau Saldo Digital

- Selasa, 19 Maret 2024 | 02:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di kantor Kemnaker Jakarta. (Dok Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di kantor Kemnaker Jakarta. (Dok Kemnaker)

Menurutnya, para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing.

Baca Juga: Pasti Laku, Apple Mengumumkan akan Membuat Apple Vision Pro Versi Low Budget

“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun.

Igun melanjutkan, perusahaan dapat memberikan tunjangan hari raya kepada para pengemudi online ini dalam beberapa skema. Namun, dia menyarankan THR tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai.

Salah satu usulan pemberian THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital para driver ojol.

Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, XL Axiata Tebar Promo Layanan Konvergensi XL SATU dan XL SATU BIZ

Igun menuturkan, besaran tunjangan yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan.

Dia menambahkan, skema ini tidak berbeda jauh dengan pemberian THR pada karyawan lain pada umumnya.

“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.

Baca Juga: 3 Hal Yang Harus Dihindari Ketika Menggunakan Hero Support Angela di Game Mobile Legends

Usulan lain bentuk pemberian THR dari Garda Indonesia adalah insentif lebih kepada para pengemudi.

Igun menuturkan, implementasi pemberian THR ini dapat didasarkan pada bonus uang lebih bagi para pengemudi ojol saat mencapai target poin.

“Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50%-100% bagi driver yang memang antusias mencari order saat selama libur hari raya dan cuti bersama,” pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X