Senin, 22 Desember 2025

Begini Kondisi Rumah Cut Intan Nabila Korban KDRT, Polisi Mulai Berdatangan

- Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Suasana kediaman korban KDRT Cut Intan Nabila di Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Devina)
Suasana kediaman korban KDRT Cut Intan Nabila di Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Devina)

METROPOLITAN.ID - Usai viral kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila, polisi langsung bergerak cepat.

Jajaran kepolisian dari Polres Bogor nampak mendatangi rumah Cut Intan Nabila di Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa, 13 Agustus 2024 sore.

Pantauan metropolitan.id di rumah Cut Intan Nabila, nampak sejumlah polisi berseragam yang tiba di lokasi langsung memasuki rumah.

Baca Juga: Harusnya Besok Menikah, Korban Penembakan Salah Saran di Bogor Meninggal usai Lima Hari Dirawat

Mereka terlibat perbincangn dengan Cut Intan Nabila dan beberapa orang yang kemungkinan anggota keluarga dan rekan korban.

Sekira pukul 17.00 WIB, Cut Intan Nabila nampak keluat rumah bersama beberapa orang yang diduga anggota keluarga, termasuk anak-anaknya.

Mereka didampingi Unit PPA Polres Bogor dan langsung menaiki mobil.

Baca Juga: Jadi Korban Tawuran, Celurit Menancap di Lengan Pelajar Bogor

Cut Intan Nabila dikabarkan akan menjalani visum dam membuat laporan di Polres Bogor.

Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanullang mengatakan, Cut Intan Nabila didampingi kepolisian akan melakukan visum di RSUD Cibinong.

"Korban didampingi Unit PPA Polres Bogor melakukan visum di RSUD. Setelah itu membuat laporan ke Polres Bogor," ujarnya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Juga: 4 Jam Geledah Kediaman Eks Pegawai BPOM Kasus Pemerasan Rp3,49 Miliar di Bogor, Bareskrim Bawa Sejumlah Dokumen

Suasana kediaman korban KDRT Cut Intan Nabila di Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Suasana kediaman korban KDRT Cut Intan Nabila di Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Devina)

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Cut Intan Nabila diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X