Minggu, 21 Desember 2025

Pelaku Penempel Stiker Palsu QRIS Beraksi di 38 Lokasi, Dari Masjid Istiqlal hingga Musala di Mal Elit

- Rabu, 12 April 2023 | 10:17 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku M Iman Mahlil Lubis untuk mengganti stiker QRIS di kotak amal sejumlah masjid dan musola mal elit di Jakarta. (Instagram @poldametrojaya)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku M Iman Mahlil Lubis untuk mengganti stiker QRIS di kotak amal sejumlah masjid dan musola mal elit di Jakarta. (Instagram @poldametrojaya)

Pada 6 April ditempel di Masjid Nurullah Kalibata. Berlanjut pada 7 April di Masjid Istiqlal, Masjid Al Azhar. Kemudian, 9 April di Masjid Thamrin Residance, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, dan Masjid Nurul Iman Blok M.

Baca Juga: Kota Bogor Jadi Pilot Project E-Monev Kawasan Tanpa Rokok

Tak hanya lokasi-lokasi itu, ternyata MIML juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal elit yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia.

Dalam aksinya itu, Auliansyah menyebut MIML terkadang meniban atau menempelkan stiker barcode QRIS yang dibuatnya di atas stiker yang sudah tertempel.

"Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRISnya," tutur dia.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Ke 21 Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya, Dihindarkan dari Godaan Setan

Auliansyah menyampaikan MIML memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.

Namun, ia belum membeberkan soal jumlah uang yang sudah berhasil didapatkan oleh MIML lewat aksi penipuan ini.

Kata dia, penyidik kini masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persebaya Surabaya Berhasil Menang Tipis 1-0 di Derby Jatim Melawan Arema FC

Atas perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X