Minggu, 21 Desember 2025

Mentan Syahrul Yasin Ditetapkan Tersangka Korupsi, Cek Harta Kekayaannya!

- Kamis, 15 Juni 2023 | 10:11 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka Korupsi oleh KPK. (Instagram @syasinlimpo)
Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka Korupsi oleh KPK. (Instagram @syasinlimpo)

METROPOLITAN.ID - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menyelidiki kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Dalam penyelidikan, terdapat beberapa pejabat Kementan yang terendus kasus gratifikasi diantaranya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Anggota Paguyuban Desa Cijeruk Kompak Bantu Korban Bencana Alam

Terlepas dari hal itu, sebagai pejabat negara Syahrul Yasin Limpo pastinya melaporkan harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data terakhir, total harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 20,05 miliar. Harta itu dilaporkan pada 31 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022.

Angka harta kekayaan ini meningkat dibandingkan pada tahun 2021 yang sebesar Rp 19,6 miliar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 15 Juni 2023, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Hal Ini

Peningkatan harta kekayaan Syahrul, pada rincian harta berupa tanah dan bangunan yang pada tahun 2022 sebesar Rp 11,31 miliar.

Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Gowa dan Makassar.

Selain itu, Syahrul memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan total nila sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ikuti Rakor Pengawasan Keuangan, Begini Instruksi Presiden Jokowi

Harta itu terdiri dari Toyota Aphard 2004, Mercedez Bens 2004, Harley Davidson 1986 dan Jeep Cherokee 2011.

Kemudian, Syahrul memiliki harta berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,1 miliar dan Kas dan setara kas sebesar Rp 6,1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X