berita-utama

Butet Kartaredjasa Buka-bukaan Soal Dugaan Intimidasi Polisi Jelang Pentas Teater Musuh Bebuyutan

Kamis, 7 Desember 2023 | 10:51 WIB
Butet Kartaredjasa menjelaskan intimidasi yang terjadi bukan selama berlangsungnya pentas teater berjudul Musuh Bebuyutan tapi sebelum acara. (Instagram @masbutet)

METROPOLITAN.ID - Dugaan adanya intimidasi polisi terhadap seniman Butet Kartaredjasa masih jadi perhatian publik.

Butet Kartaredjasa pun buka suara. Ia mengaku intimidasi yang terjadi bukan selama berlangsungnya pentas teater berjudul Musuh Bebuyutan itu.

Menurut Butet Kartaredjasa, tak ada pengawasan atau bentuk-bentuk intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama pementasan teater.

Baca Juga: Lebih dari Pedang dan Peluru, Rekomendasi 10 Game 2023 terkeren yang harus dicoba di PC, Xbox Series, dan PlayStation

"Tidak ada (pengawasan atau intimidasi). Cuma, ada menurut staf saya sore hari itu, ada polisi tidak tahu dari mana yang menanyakan ini acara apa lah gitu-gitu," kata Butet Kartaredjasa kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

Butet juga mengatakan, tidak ada intimidasi dari aparat kepolisian saat berlangsungnya teater. Ia mengklaim, tekanan itu berasal dari sepucuk surat yang disampaikan kepolisian.

"Jadi intimidasinya disitu bukan didatangi orang, lalu ditekan-tekan bukan begitu," katanya.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Erupsi Gunung Marapi Sumbar Bertambah Jadi 23 Orang, Ini Daftar Namanya!

"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," sambungnya

Dalam surat, tak ada keterangan bertuliskan larangan menggelar pentas teater hingga mengatur isi ataupun konten dari pertunjukan itu.

Lembaran mencantumkan aturan hukum yang jelas di tengah situasi berlangsungnya tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Taylor Swift Kritik Industri Musik, Person of The Year itu Akui Pernah Depresi juga Sakit Hati Akibat Perseteruan dengan Kim Kardashian dan Kanye West

Surat itu pun tegas cuma melarang pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu sebagaimana Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Butet mengklaim tak tahu menahu pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani itu.

Halaman:

Tags

Terkini