berita-utama

Keppres Biaya Jemaah Haji 1445 H Sudah Terbit, Catat Besaran dan Jadwal Pelunasannya!

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:19 WIB
Besaran Bipih Jemaah Haji 2024 yang tercantum dalam Keppres. (Dok Kemenag )

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448

Baca Juga: Umumkan Kehamilan, Kiky Saputri Banjir Doa dari Keluarga hingga Teman Artis

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Lalu dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567.

Baca Juga: Wow.. PPATK Sebut Duit Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri Masuk untuk Para Caleg

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Halaman:

Tags

Terkini