Minggu, 21 Desember 2025

Keppres Biaya Jemaah Haji 1445 H Sudah Terbit, Catat Besaran dan Jadwal Pelunasannya!

- Kamis, 11 Januari 2024 | 14:19 WIB
Besaran Bipih Jemaah Haji 2024 yang tercantum dalam Keppres. (Dok Kemenag )
Besaran Bipih Jemaah Haji 2024 yang tercantum dalam Keppres. (Dok Kemenag )

METROPOLITAN.ID - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 lalu.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Baca Juga: AHM Luncurkan All New Honda Vario 160, Ada 2 Warna Baru, Ukuran Bagasi Lebih Luas

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

Baca Juga: PLN Gelar Promo Lagi, Tambah Daya Listrik Rp202.400 Syaratnya cuma Ini!

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X