Minggu, 21 Desember 2025

Kemenag dan DPR Sepakati BPIH Rp93,4 Juta, Calon Jemaah Haji Cukup Bayar Rp56 Juta

- Selasa, 28 November 2023 | 06:21 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH. Setiap jemaah calon haji bayar Rp56 juta. (Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH. Setiap jemaah calon haji bayar Rp56 juta. (Kemenag)

METROPOLITAN.ID - Setelah dirumuskan, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Sindir Grand Final MasterChef Indonesia Season 11, Begini Cuitan Kiky Saputri yang Singgung Juara 2 Kiki MCI

"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," sambung Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bikin Acara Lomba Bapak Joget Gemoy Untuk Dukung Prabowo Subianto, Pesertanya Sampai 500 Orang

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

"Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat," jelas Menag Yaqut.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Sebut Tindakan Penguasa Saat Ini Mirip Zaman Orde Baru

Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Pada prinsipnya, pihaknya menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X