berita-utama

Asyik! Pemerintah Cairkan THR untuk ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan Paling Cepat 22 Maret 2024, Kalau Gaji ke-13 Diberikan Bulan Ini

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulya menjelaskan soal pencairan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan. (Instagram @smindrawati)

METROPOLITAN.ID - Kabar gembira bagi ASN dan pensiunannya karena tahun ini pemerintah bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Ini menyusul telah diterbitkannya aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, salah satunya mengatur terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh ASN.

Baca Juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Terseret Kasus Korupsi Timah ternyata Pernah Jadi Kontroversi Vaksin Covid-19

Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

Baca Juga: WhatsApp Kenalan Fitur Keamanan Terbaru! Tak Lagi Bisa Screenshot Foto Profil Pengguna Lain

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan, aturan terkait THR PNS ini sedang dipersiapkan. Ia memastikan akan terus memberikan update terkait bonus hari raya itu.

Baca Juga: 7 Game Paling Ikonik Yang Menjadi Awal Perkembangan Game Mobile di Seluruh Dunia, Nomor 4 Paling Memorable

Menkeu menyebut, bahwa THR 100 persen sudah sesuai dengan persetujuan Presiden Jokowi.

Angka tersebut tercatat naik dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 50 persen. Pasalnya, pada tahun sebelumnya THR PNS tidak diberikan secara penuh.

Pada tahun 2022, THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Bahkan, tahun 2020, THR hanya diberikan berupa gaji pokok saja.

Baca Juga: 7 Game Paling Ikonik Yang Menjadi Awal Perkembangan Game Mobile di Seluruh Dunia, Nomor 4 Paling Memorable

"THR-nya iya (naik jadi 100 persen). Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," ujar Sri Mulyani.

Dalam jumpa pers terbaru, Sri Mulyani mengatakan pencairan THR untuk ASN, TNI/Polri, hingga Pensiunan dilakukan mulai 22 Maret 2024.

Menurutnya, sama dengan tahun sebelumnya, pencairan THR akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H.

Baca Juga: Sebelum Terseret Kasus Korupsi Timah, Ini Pekerjaan Pertama Helena Lim dan Awal Mula Disebut Crazy Rich

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini