METROPOLITAN.ID - Nama Bupati Meranti, Kepulauan Riau, Muhammad Adil, jadi perbincangan publik setelah tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rupanya, Bupati Meranti Muhammad Adil tidak hanya tersangkut satu kasus korupsi, namun KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi.
Kasus korupsi tersebut yakni pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.
Diketahui, penetapan tersangka Muhammad Adil oleh KPK ini dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis 6 April 2023
Selain Bupati Muhammad Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Baca Juga: Bupati Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK, Simak 4 Faktanya!
Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa danKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Waspada Nih! Gegera Lupa Matikan Kompor saat Masak, Bikin 40 Rumah Hangus Terbakar
Muhammad Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Selain itu Muhammad Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M. Fahmi Aressa sebai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.