Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro membenarkan adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Gunungsindur. (Devina/Metropolitan )
"Intinya, yang menjadi ketetapan hukum, kami ikuti, tidak akan intervensi apapun," tegasnya. (Devina Maranti)