Senin, 2 Oktober 2023

Waduh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah

- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro membenarkan adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Gunungsindur. (Devina/Metropolitan )
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro membenarkan adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Gunungsindur. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan jual beli tanah.

Tak hanya anggota dewan, seorang kepala desa (kades) berinisial HM pun terseret dalam kasus jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsndur, Kabupaten Bogor.

Mereka menjual ke PT Jaya Protindo senilai Rp1.787.750.000. Namun pemilik dari tanah tersebut tidak menerima sejumlah uang hasil jual beli tanah yang dimaksud.

Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Beri Pesan Menyentuh di Ulang Tahun Ade Yasin

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut.

Saat ini keduanya masih mendekam di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.

"Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” Kata Yohanes pada Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Turnamen Ikamba Cup II 2023 Ditutup Tarian Tradisional, Jawad Sirajuddin : Upaya Melestarikan Budaya

Akibat perbuatannya tersebut EK dan HM di kenalan pasal Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa apabila angotanya terbukti bersalah maka ia akan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti hukum pidana yang berlaku.

Baca Juga: Klub Persipa Kabupaten Pati Tunjuk Amal Al Ghozali jadi Presiden Klub Barunya

"Tentunya DPRD Kabupaten Bogor sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya ke APH khususnya polres Bogor," kata Rudy.

Rudy juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD tidak akan melakukan upaya apapun untuk membantu, apabila angotanya terbukti bersalah.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dedi Mulyadi Sebut Sunda Itu Sosialis Tapi…

Sabtu, 30 September 2023 | 08:42 WIB

Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Jumat, 29 September 2023 | 10:25 WIB
X