berita-utama

Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Pastikan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS

Kamis, 22 Juni 2023 | 07:56 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Kemenko PMK)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah baru saja mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Lalu, bagaimana jika nanti ada pasien Covid-19? Bagaimana biayanya?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, meskipun status pandemi Covid-19 sudah dicabut, pemerintah akan tetap memberikan bantuan subsidi kepada pasien Covid-19.

Baca Juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Kadinkes Kota Bogor Ingatkan 5 Hal Ini

Mengutip Suara.com, pemerintah tidak meminta masyarakat yang menderita Covid-19 untuk membayar sendiri pengobatannya. Menurut menko PMK, semua akan dibantu pemerintah lewat BPJS Kesehatan.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu, karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir Effendy, Rabu 22 Juni 2023 malam.

Ia menjelaskan, nanti para karyawan akan tetap membayar BPJS lewat perusahaan yang menanggungnya.

Baca Juga: Fix! Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Ini Kata Presiden Jokowi

Sementara untuk kalangan masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung pembayaranya oleh pemerintah.

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan. Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI, iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," kata dia.

"Dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa dihandle daerah," sambung menko PMK.

Baca Juga: Keindahan Curug Cimata Indung, Destinasi Wisata Tersembunyi Perbatasan Purwakarta-Bogor

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan Indonesia resmi memasuki masa endemi.

Hal tersebut diumumkan Jokowi melalui video pernyataan yang diunggah melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023.

Halaman:

Tags

Terkini