berita-utama

Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS, Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

Senin, 3 Juli 2023 | 15:37 WIB
Diduga Terima Uang Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung atau Kejagung RI pada Senin (3/7/2023). (Instagram @ditoariotedjo)

 METROPOLITAN.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Senin 3 Juli 2023 hari ini.

Dia akan diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada dugaan korupsi korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dito tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB, dia datang bersama sejumlah orang lainnya, yang diduga kuasa hukumnya.

Baca Juga: Berjalan Tertatih-tatih, Pelaku Curanmor di Baranangsiang Bogor di Dor Polisi

Ia terlihat mengenakan pakaian sporty, jaket, celana, dan sepatu serba hitam, dipadukan dengan kaos putih, serta memakai topi merah.

Dia sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan. Meski begitu, Dito belum mengeluarkan komentar soal pemeriksaannya, ketika ditanya wartawan.

"Nanti ya, saya masuk dulu," ujar Dito.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Lepas Ratusan Atlet Purwakarta Dalam Festival Olahraga Rekreasi Nasional

Diduga Turut Menerima Uang

Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito diduga turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar.

Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.

Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023) lusa. Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Dedie Rachim Pastikan Normalisasi Saluran Air Sungai dan Rehabilitasi Jembatan Kampung Ciereng Bogor

Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Halaman:

Tags

Terkini