berita-utama

Warga Bogor Simak Nih! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus 2023, Cek Syaratnya

Rabu, 5 Juli 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. (istimewa)

METROPOLITAN.ID - Warga Jawa Barat, termasuk warga Bogor, ada baiknya menyimak informasi tentang pemutihan pajak kendaraan ini.

Ya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang sudah berjalan sejak Senin 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023 nanti.

Melihat laman bapenda.jabarprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan dua program.

Baca Juga: Ada Cacing Hati pada Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim Cek Pedagang Daging di Pasar Bogor

Pertama diskon pajak kendaraan bermotor alias pemutihan pajak kendaraan.

Kedua, program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

Untuk diskon pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak kendaraan, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi dan Zonasi SMA-SMK Ditutup, Ini Link untuk Cek Posisi Sementara

Diskon pajak hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

"Pemprov Jabar memberikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja," tulis keterangan dalam laman Bapenda Jawa Barat, Rabu 5 Juli 2023.

Program diskon pajak tersebut berlaku sejak 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Toyota Ciptakan Baterai Mobil Listrik Baru, Jarak Tempuh Sampai 1.200 Km, Dicas Cuma 10 Menit!

"Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), mengadakan program 'Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan' yang berlangsung dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023," lanjut keterangan tersebut.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Halaman:

Tags

Terkini