Senin, 22 Desember 2025

Warga Bogor Simak Nih! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus 2023, Cek Syaratnya

- Rabu, 5 Juli 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. (istimewa)
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. (istimewa)

BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second.

Baca Juga: Nggak Cuma Provinsi Bogor Raya, Wacana Cirebon Raya Pisah dari Jawa Barat pun Menguat, Ini 5 Wilayahnya

Ada beberapa jenis BBNKB II, diantaranya adalah :
- Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas;
- Alih Kepemilikan kendaraan karena waris;
- Alih kepemilikan kendaraan karena hibah;
- Alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP / SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan.
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi

Demikian informasi Bapenda Jawa Barat yang mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X