Senin, 22 Desember 2025

Pasang Target Rp936 M, Realisasi Pajak Daerah Kota Bogor Baru Tembus Rp371 M

- Kamis, 8 Juni 2023 | 15:00 WIB
ILUSTRASI pembayaran pajak PBB di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)
ILUSTRASI pembayaran pajak PBB di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Tahun 2023, Kota Bogor pasang target pajak daerah sebesar Rp936 miliar. Hingga Mei 2023, realisasi pajak daerah Kota Bogor baru tembus Rp371 miliar atau setara 39,6 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana.

Secara umum, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor sampai dengan bulan Mei 2023 tercapai 34,99 atau hampir 35 persen.

Baca Juga: Nasib Mantan Karyawan Perumda Trans Pakuan Luntang-lantung, Ogah Balik Kerja, Minta Gaji Rp21 Miliar Dibayar

Sedangkan secara keseluruhan pendapatan daerah tercapai 30,32 persen.

Deni Hendana mengatakan, komponen PAD dari pajak daerah dengan target sebesar Rp936 miliar pada Mei 2023 baru tercapai Rp 371 miliar atau setara 39,6 persen.

Jika dibandingkan pada Mei 2022, ada kenaikan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Nunggak Pajak, Puluhan Kendaraan di Bogor Kena Razia Petugas

"Ini menunjukkan upaya peningkatan pendapatan tahun 2023 dari sektor pajak melihatkan hasil. Di sisi lain, ekonomi di Kota Bogor sudah tumbuh recovery-nya maupun perputaran ekonomi di Kota Bogor benar-benar menunjukkan kondisi yang pulih dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Deni Hendana, belum lama ini.

Sedangkan realisasi retribusi daerah, masih relatif kecil yakni 21,94 persen namun nilainya lebih besar dibanding 2022.

Sektor pajak sampai Mei 2023 terbesar ada di PBB-P2, yakni sudah tercapai Rp118 miliar atau setara 71 persen dari target Rp165 miliar.

Baca Juga: Dukung Pelaksanaan Idul Adha, Pemerintah Kota Bekasi Fasilitasi Pelatihan Pemotongan Hewan Kurban Bagi DKM

Hal ini kata Deni Hendanan, dipengaruhi instrumen stimulus yang dikeluarkan.

Jika dibandingkan pada Mei tahun 2022 yang sebesar Rp 89 miliar, ada performa yang cukup baik, meningkat hampir Rp 30 miliar (40 persen).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X