BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second.
Ada beberapa jenis BBNKB II, diantaranya adalah :
- Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas;
- Alih Kepemilikan kendaraan karena waris;
- Alih kepemilikan kendaraan karena hibah;
- Alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP / SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan.
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
Demikian informasi Bapenda Jawa Barat yang mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan.***