berita-utama

Warga Bogor Simak Nih! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus 2023, Cek Syaratnya

Rabu, 5 Juli 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. (istimewa)

BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second.

Baca Juga: Nggak Cuma Provinsi Bogor Raya, Wacana Cirebon Raya Pisah dari Jawa Barat pun Menguat, Ini 5 Wilayahnya

Ada beberapa jenis BBNKB II, diantaranya adalah :
- Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas;
- Alih Kepemilikan kendaraan karena waris;
- Alih kepemilikan kendaraan karena hibah;
- Alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP / SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan.
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi

Demikian informasi Bapenda Jawa Barat yang mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan.***

Halaman:

Tags

Terkini