Di lain hal, Pemkot Bogor mengambil langkah cepat usai Kejari Kota Bogor menetapkan Mar Hendro sebagai tersangka kasus korupsi KPU Kota Bogor. Pemkot meyakinkan tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat karena yang bersangkuta sudah 46 hari tidak masuk kerja dan punya riwayat kasus pelanggaran keras saat bekerja di Satpol PP Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pun menyerahkan kasus ini kepada yang berwenang sesuai mekanisme hukum. ”Ini sudah urusan hukum. Kita serahkan mekanisme hukum. Kejaksaan sudah mengambil langkah sesuai peraturan dan perundang-undangan,” kata Dedie. (ryn/cr2/d/rez/run)