METROPOLITAN - Rentetan panjang pengungkapan kasus korupsi kegiatan fiktif di KPU Kota Bogor perlahan mulai terungkap. Mar Hendro, tersangka kasus korupsi yang menilep uang rakyat Rp470 juta, menyebut dua sosok penting dalam kasus ini. Yakni ’Panglima’ dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lantas, siapa kedua orang itu?
Informasi yang dihimpun Metropolitan, ’Panglima’ dan PPK dinilai sebagai aktor penting dalam kasus ini. Keduanya mempunyai peran sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pencairan dua program pengadaan kegiatan fiktif tersebut. Yakni pembuatan buletin (tabloid) dan pembiayaan Event Organizer (EO).
Pengamat Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang terkait kewenangan dan sistem pertanggungjawaban yang terstruktur apabila TPK-nya korupsi anggaran negara.
”Karena terkait kewenangan dan struktur pertanggungjawaban, maka posisi MH dan tersangka harus dikaitkan dengan struktur jabatan diatasnya, beberapa tingkat sesuai proses pengawasan pelaksanaan anggaran,” katanya kepada Metropolitan.
Penyebutan keterlibatan PPK oleh tersangka kepada media sudah disebut pasti benar lantaran PPK bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian pelaksanaan anggaran. Soal penyebutan ’Panglima’, jelasnya, pasti terkait struktur yang ada di atas PPK. ”Itu mudah, tinggal diperiksa struktur jabatannya saja,” imbuhnya.
Pria berkacamata itu menambahkan, karena dana yang dikorupsi merupakan anggaran dari KPU Kota Bogor, ia memulai persoalan dan keterkaitan orang-orang lain terhadap kasus ini hanya ada di KPU saja. Kalaupun ada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang terlibat, maka pasal yang disangkakan bukan Pasal 2 atau 3, tapi Pasal 5 dan 12 tipikor soal suap atau gratifikasi.
”Kemungkinan ’Panglima’ ini siapa? Bisa siapa saja yang dianggap ditaati oleh Mar Hendro. Dan pihak yang bisa dikenakan tersangka adalah pihak yang mengelola anggaran kegiatan KPU Kota Bogor tersebut. Instansi lain tidak bisa kena,” ucap STS, sapaan karibnya.
Sehingga, ia berkesimpulan jika memang keterangan yang dikeluarkan tersangka Mar Hendro soal PPK dan ’Panglima’ itu benar adanya, maka yang pasti mengetahui dan diduga terlibat pimpinan yang bersangkutan di KPU Kota Bogor. ”Itu pun lingkupnya itu ya KPU kota saja, nggak sampai tingkat provinsi (Jawa Barat), apalagi pusat. Lebih sempit. Kelihatan lah arahnya,” ucapnya.
STS pun mendesak Kejari Kota Bogor segera memanggil pihak-pihak yang disebut-sebut oleh tersangka Mar Hendro demi mendapatkan kejelasan siapa lagi yang terlihat, ke mana arah aliran uang haram itu dan mengantisipasi para saksi kabur seperti kasus Mar Hendro yang sempat buron beberapa minggu. Sementara itu, mantan Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Logisitik Edi Kholki Zaelani mengatakan, yang menandatangani semua berkas untuk pencairan dana adalah sekretariat. Sedangkan tugas komisioner hanya menandatangani Rencana Anggaran Belanja (RAB).
”Komisioner tidak berwenang untuk menandatangani, itu adalah kewenangan sekretaris dan PPK,” katanya saat dihubungi Metropolitan, kemarin.
Hal senada disampaikan mantan Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Hukum Siti Natawati. Menurutnya, fungsi komisioner hanyalah menjalankan program dan tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan Peraturan KPU. ”Tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani, pencairan dana menjadi wewenang Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” singkatnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Bogor Syamsudin menyatakan bahwa sistem pencairan dana yang digunakan KPU sesuai SOP Ketentuan Tata Kelola Keuangan Negara. Walaupun menjabat sebagai ketua KPU, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme pencairan dana program yang saat ini sedang dipermasalahkan oleh Kejari terkait kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2018.
“Yang saya tahu itu sesuai dengan SOP Tata Kelola Keungan Negara, untuk lebih detailnya sekretariat yang tahu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengaku belum mengagendakan pemanggilan untuk orang-orang dalam keterangan yang dibuka Mar Hendro. ”Belum lah, saya istirahat dulu. Senin (29/7) baru dibahas lagi dengan tim,” singkatnya.