Satu per satu warga berdatangan ke kediaman Rahmat. Mereka silih berganti menyampaikan belasungkawa atas kepergian Bripka Rahmat Effendy. Korban meninggal dunia karena ditembak rekannya sendiri, Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis (25/7) malam.
Rahmat sendiri dikenal sebagai tulang punggung keluarga. Ia meninggalkan dua anak dan istrinya. Tak ayal jika keluarga merasa kehilangan atas kematian tragis korban. ”Merasa sedih dan terpukul sekali, karena keadaan sehat begitu tiba-tiba meninggal. Namanya juga kehilangan, saya,” kata ayahanda (alm) Rahmat, Arsan Muhammad Djaelani (74).
Arsan menuturkan, anaknya itu bertugas untuk melindungi warga. Namun ironisnya, Rahmat justru malah ditembak. ”Dia itu melayani masyarakat, tapi akhirnya dia yang korban. Dia di situ juga sebagai Kapokdar, jadi merasa tanggung jawab melindungi masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, korban merupakan sosok yang baik dan mau membantu sesama. ”Selama ini almarhum Alhamdulillah sama saudara, kakaknya, baik sekali. Sama yang susah dia juga mau membantu,” imbuhnya. ”Sama kakak, terutama saya sendiri, walau istilahnya saya dapat pensiun tapi dia masih bantu juga. Dia juga masih bimbing Ruslan. Banyak lah kenangan dengan almarhum,” sambung Arsan.
Arsan tidak pernah punya firasat buruk bahwa anaknya akan meninggal secara tragis. Arsan sendiri mengetahui anaknya tewas ditembak saat sedang beristirahat, Kamis (25/7) malam.
”Nggak ada firasat sama sekali. Cuma waktu semalam, Magrib, saya merasa badan lemas sekali kayak kapas itu, badan saya. Kaki nggak bisa untuk berdiri. Akhirnya saya minum obat sakit tulang sama lambung, akhirnya bisa rebah supaya bisa pulih,” ujarnya.
Rahmat kemudian terbangun dari tidurnya setelah dibangunkan cucunya. Cucunya itu mengabarkan bahwa Rahmat meninggal dunia. ”Akhirnya jam 08:30 WIB saya dibangunin cucu saya. Katanya, ’Pak, pak, bangun. Ada Uak Rachmat meninggal’. Kan saya kaget, akhirnya neneknya teriak histeris langsung kaget. Karena nggak sakit, nggak apa, jadi kaget gitu,” beber Arsan.
Terpisah, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zukkarnain mengaku bahwa pelaku adalah salah satu anggotanya. Ia memastikan Brigadir Rangga Tianto akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Kalau pidum itu kan ancamannya menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati. Itu undang-undangnya, Pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan Pasal 340 KUHP,” kata Zulkarnain.
Setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan Rangga, ia pun terancam dipecat dari Korps Polri. ”Nah, kalau etika profesi dia kena PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat,” ucapnya.
Sanksi itu sudah di depan mata. Namun saat ini Rangga akan menjalani proses pidana umum terlebih dahulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. ”Masih proses lah (sanksi, red) ya nanti setelah pidana umumnya,” tandasnya. (dtk/rez/run)