berita-utama

Abaikan Kesehatan Jiwa, Polisi Rentan Depresi

Sabtu, 27 Juli 2019 | 10:29 WIB

Satu per satu warga berda­tangan ke kediaman Rahmat. Mereka silih berganti meny­ampaikan belasungkawa atas kepergian Bripka Rahmat Ef­fendy. Korban meninggal du­nia karena ditembak rekannya sendiri, Brigadir Rangga Ti­anto di Polsek Cimanggis, De­pok, pada Kamis (25/7) malam.

Rahmat sendiri dikenal se­bagai tulang punggung kelu­arga. Ia meninggalkan dua anak dan istrinya. Tak ayal jika kelu­arga merasa kehilangan atas kematian tragis korban. ”Me­rasa sedih dan terpukul sekali, karena keadaan sehat begitu tiba-tiba meninggal. Namanya juga kehilangan, saya,” kata ayahanda (alm) Rahmat, Arsan Muhammad Djaelani (74).

Arsan menuturkan, anaknya itu bertugas untuk melindun­gi warga. Namun ironisnya, Rahmat justru malah ditembak. ”Dia itu melayani masyarakat, tapi akhirnya dia yang korban. Dia di situ juga sebagai Kapok­dar, jadi merasa tanggung jawab melindungi masyarakat,” ucap­nya.

Menurutnya, korban merupakan sosok yang baik dan mau membantu sesama. ”Selama ini almarhum Alham­dulillah sama saudara, kakaknya, baik sekali. Sama yang susah dia juga mau membantu,” im­buhnya. ”Sama kakak, terutama saya sendiri, walau istilahnya saya dapat pensiun tapi dia masih bantu juga. Dia juga masih bimbing Ruslan. Ba­nyak lah kenangan dengan almarhum,” sambung Arsan.

Arsan tidak pernah punya firasat buruk bahwa anaknya akan meninggal secara tragis. Arsan sendiri mengetahui anaknya tewas ditembak saat sedang beristirahat, Kamis (25/7) malam.

”Nggak ada firasat sama sekali. Cuma waktu se­malam, Magrib, saya merasa badan lemas sekali kayak kapas itu, badan saya. Kaki nggak bisa untuk berdiri. Akhirnya saya minum obat sakit tulang sama lambung, akhirnya bisa rebah supaya bisa pulih,” ujar­nya.

Rahmat kemudian terbangun dari tidurnya setelah dibangun­kan cucunya. Cucunya itu mengabarkan bahwa Rahmat meninggal dunia. ”Akhirnya jam 08:30 WIB saya dibangunin cucu saya. Katanya, ’Pak, pak, bangun. Ada Uak Rachmat meninggal’. Kan saya kaget, akhirnya neneknya teriak his­teris langsung kaget. Karena nggak sakit, nggak apa, jadi kaget gitu,” beber Arsan.

Terpisah, Kakorpolairud Ba­harkam Polri Irjen Zukkarnain mengaku bahwa pelaku adalah salah satu anggotanya. Ia me­mastikan Brigadir Rangga Ti­anto akan diproses sesuai hu­kum yang berlaku. ”Kalau pidum itu kan ancamannya menghi­langkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati. Itu undang-undangnya, Pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan Pasal 340 KUHP,” kata Zulkarnain.

Setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum di­beri sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan Rangga, ia pun te­rancam dipecat dari Korps Polri. ”Nah, kalau etika profesi dia kena PTDH, Pemberhen­tian Tidak Dengan Hormat alias dipecat,” ucapnya.

Sanksi itu sudah di depan mata. Namun saat ini Rangga akan menjalani proses pidana umum terlebih dahulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. ”Masih proses lah (sanksi, red) ya nanti setelah pidana umum­nya,” tandasnya. (dtk/rez/run)

Halaman:

Tags

Terkini