”Awalnya saya tidak menyangka kalau J pembunuhnya. Orangnya baik dan rajin ibadah. Dia juga dekat dan baik lagi sama anak saya,” ujarnya.
Setelah mengetahui J ialah pembunuh anaknya, Mamah langsung menceritakan semuanya. Ia mengatakan bahwa MM diketahui amat dekat dengan J. Bahkan, J yang bukan kerabat maupun keluarganya, kerap memberikan uang kepada anaknya. Bahkan, belum lama ini J sempat memberikan satu buah handphone secara cuma-cuma kepada MM.
”Sering dikasih uang juga sama J, padahal dia itu bukan saudara kita. Ditambah J juga orang sederhana, tidak juga orang berkecukupan,” tuturnya.
Mamah berharap pihak kepolisian memberi hukuman setimpal kepada J atas semua perbuatan keji yang dilakukan terhadap buah hatinya. ”Saya sebagai ibu tentu ingin J dihukum sepadan dengan apa yang dilakukan. Dia tega membunuh anak saya. Orang tua mana yang akan terima dengan semua ini. Nyawa dibayar nyawa,” tegasnya.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky pun membenarkan kejadian tersebut. Kejadian itu bermula saat pelaku bertemu korban di tengah jalan. Lantaran sudah telat pergi ke tempat istigasah, pelaku langsung mengajak korban pergi ke suatu tempat. Korban selanjutnya dibawa ke area persawahan.
Di sana, pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Korban bahkan diperlihatkan film porno sebelum disodomi. Usai itu, pelaku sempat cekcok dengan korban karena korban bermaksud melaporkan aksi bejatnya. Pelaku lalu naik pitam dan gelap mata hingga akhirnya membunuh korban.
“Korban sempat melawan sampai akhirnya pelaku menggigit tangan dan kaki korban, lalu menjerat lehernya dengan sarung hingga meninggal,” ungkapnya.
Mengetahui MM sudah tak bernyawa, pelaku kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di pinggir sawah samping rumah warga yang tak jauh dari lokasi. Jasad korban ditemukan keesokan paginya oleh pemilik rumah yang hendak mengambil air.
Sontak, penemuan jasad itu membuat pemilik rumah kaget hingga memanggil warga lainnya. Warga yang datang lalu melihat kondisi jenazah dan ditemukan kejanggalan seperti luka gigitan dan jeratan di leher.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban, namun saat itu sudah melarikan diri ke Garut. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya pada 3 September 2019. “Pelaku kabur ke Garut karena sudah mencium kasus ini sedang diselidiki kepolisian,” ungkap Dicky.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Memang kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak belakangan ini kerap terjadi di sejumlah wilayah, tak terkecuali Kabupaten Bogor. Tentunya hal itu perlu menjadi perhatian khusus, serta harus ada kepedulian dari seluruh stakeholder, mulai dari lingkungan pendidikan, keluarga hingga lingkungan masyarakat.
Dari data yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bogor terkait Kasus Kekerasan Seksual, di antaranya laporan polisi pada 2016 yang diterima sebanyak 144, pada 2017 sebanyak 96, pada 2018 sebanyak 97 dan pada 2019 sebanyak 55 kasus kekerasan seksual terhadap anak. (ogi/c/mam/run)