Minggu, 21 Desember 2025

Lima Kuintal Ganja Dibagi Ke Bogor

- Sabtu, 7 Januari 2017 | 09:19 WIB

METROPOLITAN - Penyelundupan narkoba seberat 549 kilogram ganja ke wilayah Jabodetabek digagalkan polri. Rencananya ganja seberat lebih dari lima kuintal itu bakal dibagi ke Bogor melalui SR (24), Z (25) dan FF (32) yang kini telah ditetapkan sebagai tersang­ka. Ketiganya ditangkap di Ciawi, Bogor,dengan barang bukti 29 kilogram ganja. ­

Penangkapan ke-15 ter­sangka itu berawal dari ke­curigaan petugas kantor jasa ekspedisi atas paket yang dikirim tersangka berinisial I dari Lampung ke sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, De­pok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Petugas ini pun melaporkan kecurigaannya ke Ditnarkoba Bareskrim Polri. “Pada 3 Januari ditangkap 15 tersangka, di antaranya 14 laki-laki dan 1 perempuan, dengan ganja lebih dari 1/2 ton. Modusnya, mengirimkan paket di salah satu perusahaan dari Aceh ke Lampung dan terdeteksi jaringan intelijen,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dari pengembangan in­formasi ini, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Mulai dari tersangka SJ yang beralamat di Depok, Jawa Barat. SJ mengaku sudah tiga kali menerima paket ganja dari I. Dari SJ, polisi menyita 143 kilogram ganja. Setelah itu polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga penerima paket ganja di Bekasi, yaitu MA (18), AS (24) dan NL (26). Ketiganya merupakan anak buah NL yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal Bekasi.

Setelah itu, polisi menang­kap AS (45) dan M (34) di Tangerang Selatan. Dari ked­ua tangan tersangka, polisi mendapatkan ganja seban­yak 120 kilogram. Lalu, polisi menangkap SR (24), Z (25) dan FF (32) di Ciawi, Bogor. Dari ketiganya, polisi mendapat­kan 29 kilogram ganja. Se­lanjutnya polisi bergerak ke Ciputat, Tangerang Selatan, untuk menangkap RH (25), ADP (21) dan MAK (19). Dari ketiganya polisi mendapatkan 180 kilogram ganja. Masih di Tangerang Selatan, yaitu di ka­wasan Muncul, polisi menang­kap PAH (55) dengan barang bukti 12 kilogram ganja.

Penangkapan selanjutnya dilakukan di Kampung Loko­motif Kali Abang, Bekasi yang menangkap RN (50) dan H (19) dengan barang bukti 24 kilogram ganja. Namun untuk kelompok ini polisi masih mengejar D yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terakhir, petugas menang­kap seorang perempuan berinisial SS (29). Dia mengaku tiga kali menerima ganja dari suaminya dengan total 180 kilogram. Namun, suaminya yang berinisial A melarikan diri dan menjadi DPO ka­sus ini. Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 sub­sidair Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. “Modus pengiriman paket dari salah satu perusahaan jasa pen­giriman. Awalnya pengiriman dari Aceh ke Lampung. Kita berhasil deteksi dan control delivery akhirnya kita lakukan penangkapan 15 orang,” tutur Tito.

Adapun dari kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 23 dus dengan total ganja seberat 549 kilogram, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 mo­tor Honda Beat, uang tunai Rp600.000 dan 16 handphone. Kini para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(sur/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X