METROPOLITAN - Belasan pekerja tambang Warga Negara Asing (WNA) dibekuk petugas Imigrasi Bogor. Penangkapan tersebut dilakukan karena para pekerja itu tak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa paspor dan izin kerja. Penangkapan itu dilakukan di lokasi tambang milik PT BCMG, Desa Cintamanik, Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
WNA yang tertangkap langsung ditahan petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk segera diperiksa lebih lanjut. Dari 18 WNA, hanya enam WNA yang dapat menunjukkan dokumen resmi berupa paspor.
Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman menjelaskan, beberapa WNA yang dapat menunjukkan identitas resminya langsung dipulangkan. Namun, paspor milik WNA tersebut terpaksa diamankan untuk didalami lebih lanjut. “Pihak Imigrasi akan melakukan tindakan deportasi bagi yang memiliki paspor. Namun untuk yang tidak memiliki paspor akan dilakukan pemeriksaan dan membuktikan kesalahannya. Minimal tipiring akan dijatuhkan jika tidak ada kelengkapan,” ujarnya.
Saat penangkapan, Herman mengaku WNA yang ditangkap itu ada di luar lokasi tambang. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan WNA yang berusaha kabur. Diperkirakan beberapa WNA yang bekerja sebagai penambang masih ada dalam tambang PT BCMG. “Saat ditangkap, sebagian lagi istirahat. Yang berada di luar galian langsung ditangkap. Masih ada WNA yang ada di tambang, tindakan yang akan dilakukan pihak Imigrasi selanjutnya akan menunggu WNA yang bekerja sebelum mereka turun ke tambang,” terangnya.
Beberapa kemungkinan kejelasan WNA pun dipaparkan. Herman mengatakan, paspor yang mereka miliki dimungkinkan ada pada pihak sponsor PT BCMG. “Seharusnya para pekerja tambang yang terdiri dari WNA ini dibekali minimal fotokopi paspor,” katanya.
Sementara itu, Camat Cigudeg Asep Sajidin mengaku sudah lama mendapati informasi itu. Pihaknya pun telah menegur perusahaan tersebut sebanyak dua kali. “Terakhir di Desember kita berikan surat teguran, sampai akhirnya hari ini Imigrasi turun,” kata dia.
(mam/ads/c/feb/run)