Senin, 22 Desember 2025

Heboh TKA, Imigran Puncak Diusir

- Jumat, 13 Januari 2017 | 09:52 WIB

MARAKNYA pengungkapan kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal mem­buat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kalang kabut. Kementerian Koor­dinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dibuat turun tan­gan untuk menekan peredarannya. Salah satu imbasnya, ribuan imigran Puncak pun bakal disapu bersih alias diusir dari wilayah Bogor.

PASCA pengungkapan kasus TKA ilegal, Bupati Bogor Nurhayanti langsung membahasnya di Ruang Pendopo. Tak hanya mengumpulkan seluruh camat, orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu pun membahasnya dengan perwakilan Kemenkopolhukam.­

Hasilnya, pemerintah pusat sepakat mempersempit ru­ang gerak imigran. “Pertama, kita akan lakukan data ulang para pencari suaka dan pen­gungsi yang ada di kawasan Puncak. Sehingga, kita bisa mengetahui berapa jumlah riil (sebenarnya, red) para imigran Timteng (Timur Tengah, red) itu di sana,” ungkap Asisten Deputi III Bidang Penanga­nan Kejahatan Lintas Negara Kemenkopolhukam Chairil Anwar.

Dari hasil pendataan terse­but, nantinya akan menentu­kan untuk mempertimbang­kan pemulangan para imigran ke masing-masing negara asalnya. “Kita akan mengeta­hui apakah mereka (imigran, red) bisa dipulangkan secara sukarela atau dilakukan de­portasi. Keputusan itu didasar­kan pada hasil inventarisasi data,” terangnya.

Namun berdasarkan hasil kajian sementara, pihaknya membenarkan keberadaan mereka yang semakin kurang terawasi lebih banyak ber­dampak negatif bagi Kabu­paten Bogor. “Sebab, Kabu­paten Bogor ini bukan tujuan bagi para pencari suaka, tetapi hanya sebatas transit sambil menunggu proses penem­patan negara penerima dari UNHCR (lembaga PBB bidang pengungsian, red),” tegasnya.

Alasan jumlah para imigran pencari suaka dan pengungsi di Puncak semakin ban­yak, sebab proses untuk menempatkan para imigran dikirim ke negara yang di­rekomendasikan UNHCR itu, prosesnya cukup panjang. “Membutuhkan waktu yang panjang. Tidak cukup seta­hun atau dua tahun, bahkan ada yang sampai lima tahun baru bisa ditempatkan ke negara-negara yang dituju­nya,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti merasa senang karena keinginannya disam­but positif Kemenkopolhu­kam. Sebab, selama ini ban­yak masyarakat di kawasan Puncak yang mengeluhkan keberadaan para imigran.

Belum lagi adanya informasi nikah siri atau kawin kontrak antara pribumi dengan para imigran. Secara konstitusi, hal tersebut tak dapat dilindungi hukum, termasuk status anak yang dilahirkan dari pernika­han siri ini. “Pemkab Bogor in­gin mengembalikan kawasan Puncak itu sebagai destinasi wisata, bukan transit imigran,” tegas Nurhayanti.

Meski demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail terkait rencana pemindahan para imigran ini direlokasi. “Termasuk lo­kasi mana yang akan dijadikan tempat relokasi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Kantor Imigrasi Bogor, setidaknya ada 1.660 imigran dengan jumlah paling banyak menem­pati Kecamatan Cisarua. Dari jumlah itu, 1.330 di antaranya merupakan Warga Negara Afganistan.

(rez/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X