Senin, 22 Desember 2025

302 Warga Korea Numpang Hidup di Bogor

- Selasa, 17 Januari 2017 | 08:54 WIB

METROPOLITAN - Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah tujuan para Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk men­gais rezeki. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor menyebutkan, warga Korea Se­latan mendominasi jumlah TKA yang masuk ke Kabupaten Bogor. Hingga akhir 2016, ada 302 warga Korea Selatan yang num­pang hidup di Bumi Tegar  Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah tujuan para Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengais rezeki. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupa­ten Bogor menyebutkan, warga Korea Selatan mendominasi jumlah TKA yang masuk ke Kabupaten Bogor. Hingga akhir 2016, ada 302 warga Korea Selatan yang numpang hidup di Bumi Tegar Beriman ini.

Masalah TKA menjadi perha­tian serius pemerintah, tak terkecuali di Kabupaten Bogor. Disnakertrans Kabupaten Bogor mengaku masih kesulitan men­data TKA di Bumi Tegar Beriman. Musababnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabu­paten Bogor tidak pernah melaporkan daftar jumlah pe­kerja saat ada Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke Kabupaten Bogor.

Kepala Disnakertrans Kabu­paten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, seharusnya dari PMA yang masuk setiap tahun langsung dilaporkan ke Bu­pati Bogor. Sehingga ketika ada masalah bisa cepat diata­si dan tidak berlarut-larut. “Ka­lau dilaporkan kan enak, jangan pas ada masalah baru ribut-ribut. Kami mencatat berda­sarkan data Laporan Kebera­daan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (Lakeb), sepanjang 2016 ada 713 orang dari 41 negara berbeda masuk ke Bo­gor untuk bekerja,” kata Yous.

Dari 713 pekerja asing, seba­nyak 224 di antaranya tercatat di DPMPTSP. Sementara izin yang dikeluarkan pemerintah pusat sebanyak 474 orang dan izin yang dikeluarkan pemerin­tah provinsi sebanyak 15 orang. “Pekerja asal Korea mendomi­nasi jumlah TKA di Kabupaten Bogor dengan jumlah 302 orang. Disusul India 101 orang dan China 65 orang,” terangnya.

Menurut Yous, selain kesuli­tan mendata, pihaknya juga merasa berat dalam melakukan pengawasan terhadap pekerja asing tersebut. Sebab, penga­wasan harus meliputi semua aspek sementara yang dilaku­kan baru sebatas pengawasan hubungan industri. Belum lagi, pengawasan TKA diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai tahun ini. “Jadi sekarang sistemnya dengan koordinasi per wilayah. Kabupaten Bogor masuk wilayah I meliputi enam kota/kabupaten yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Ci­anjur, Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Kami berharap mudah-muda­han pembagian ini lebih efek­tif dalam pengawasan,” pung­kas Yous.

(fin/c/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X