Setelah Kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang marak bersembunyi di pelosok Kabupaten Bogor, penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Bogor diduga tak kalah banyak. Ini menyusul terbongkarnya praktik dugaan penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri secara terlarang di sebuah rumah mewah di Gunungputri.
INFORMASI yang dihimpun, dua orang TKI berhasil digagalkan berangkat ke Arab Saudi, Senin (16/1) lalu. Namun tidak dengan 16 orang lainnya yang sudah diterbangkan ke negeri Timur Tengah. AG (39), pemilik rumah mewah itu secara terang-terangan mengaku pernah menyalurkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi.
Saat itu ia sengaja jelajah ke pelosok desa demi mencari mangsa calon TKI baru. Tak hanya di Kabupaten Bogor, ia juga mengintai wanita lain dengan tawaran bekerja di luar negeri.
Ini seperti pengakuan AG, pasca penggerebekan tempat penampungan TKI Ilegal di Perumahan Kota Wisata, Cluster Pesona Paris Blok C3/9, Kecamatan Gunungputri.
“Dia mengaku pernah menjadi calo TKI. Mereka itu nanti dikrim ke agennya. Total sudah ada 16 orang yang diberangkatkan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Gunungputri Ipda Imam Junaedi.
Berdasarkan pengakuan AG, lelaki asal Kampung Dusunkarang, Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, sekali transaksi satu orang calon TKI dibanderol Rp3 juta. “Dari agen dia dapat imbalan Rp3 juta per orang,” ucap dia.
Jika dihitung-hitung, dari 16 orang yang diberangkatkan, total Rp48 juta yang telah masuk kantong AG. Saat penggrebekan, IR (31) warga kampung Lemburgede, RT 04/04, Desa Gununghalu, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat dan SN (41) warga Kampung Batukasur, RT 03/02, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, wanita yang diduga calon TKI itu, disebut sebagai pembantu AG.
“Setelah dimintai keterangan, dua orang itu ngakunya sebagai pembantu dan baru kerja tiga bulan. Akhirnya mereka hanya wajib lapor saja,” beber Iman.
Saat penggerebekan, keduanya tak berkutik dihadapan petugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bogor. Ketiganya sementara dibebaskan karena barang bukti yang dimiliki polisi tak kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Informasi awalnya itu ada sepuluh orang yang di sana. Kata warga memang banyak yang suka datang ke sana. Dugaannya itu dia penyalur. Tetapi karena barang buktinya tidak kuat, sementara dibebaskan,” aku Iman.
Ada dugaan pengiriman calon TKI itu juga berkaitan dengan upaya penggagalan 196 calon TKI di Kepulauan Riau. Sebab dari calon TKI yang ditahan, mereka diambil dari wilayah Jawa Barat.
Ini seperti yang diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho. “Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur, khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat,” terangnya.
Sedikitnya ada 196 calon TKI yang gagal diberangkatkan menuju Malaysia. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Batam. Sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil. Selanjutnya dalam pengembangan diamankan 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pos Erlangga menambahkan, upaya pencegahan TKI ilegal sangat minim dukungan. Padahal pencegahan keberangkatan TKI ilegal ini butuh sokongan berbagai pihak. “Upaya mencegah ini belum mendapat dukungan dari instansi berwenang,” ucapnya.