METROPOLITAN - Empat remaja asal Bogor dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota karena nekat mencuri sepeda motor. Adalah UR (14), DM (16), WA (20) dan RK (22), mereka ditangkap di jalur alternatif Artzimar, Kampung Kaumsari, Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (20/1).
Informasi yang dihimpun, terbongkarnya sindikat kawanan pencuri kendaraan bermotor ini bermula dari laporan Dery Aditya Laksamana yang mengaku di kampungnya banyak kehilangan sepeda motor dan diduga para pelakunya adalah warga kampung sebelah.
“Atas laporan itulah, petugas yang tergabung dalam Tim Alpha Force (TAF) melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga keempatnya berhasil ditangkap saat sedang mencuri sepeda motor Satria FU di Kampung Kaumsari,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko, kemarin.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor Satria FU 150cc dan Yamaha Mio. “Tak hanya itu kami juga menyita kunci letter T, satu buah helm dan STNK,” ungkapnya.
Awalnya hanya tiga orang yang tertangkap basah sedang mencuri. “Untuk tersangka berinisial UR merupakan hasil pengembangan setelah petugas menangkap tiga orang sebelumnya. Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(mer/feb/run)