Senin, 22 Desember 2025

Gara-gara Recehan Rp1.000, Tujuh Orang Ditahan

- Senin, 23 Januari 2017 | 08:44 WIB

METROPOLITAN - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kembali menangkap tujuh pelaku yang kerap mengambil duit recehan di Pasar Bogor. Tujuh pelaku pungli akhirnya ditangkap Team Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota karena kedapatan mengambil pun­gutan kepada sejumlah pedagang yang sedang berjualan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Con­dro Sasongko mengatakan,pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh pelaku yang diduga melakukan pungli. Mereka masing-masing berinisial MM (39) yang mengaku melakukan pungli untuk membayar uang sampah, IY (37) uang kebersihan halaman de­pan Plaza Bogor, MS (28) biaya sewa terpal, AE (32) uang lampu, AG (30) menjual rokok, DE (34) membayar lampu dan DU (34) juga membayar lampu. “Mereka ditangkap pada pagi hari dan memang ada beberapa ang­gota ormas,” ujarnya kepada Metropolitan. ­

Pungli yang dilakukan mer­eka pun beragam. Mulai dari mengambil pungutan sebe­sar Rp1.000 hingga Rp10 ribu. Namun jika dikalikan dengan jumlah pedagang yang ada, menurutnya jum­lah hasil pungli tersebut sangalah banyak. “Tetap saja ini melaggar hukum karena mengambil pungutan tanpa dasar hukum,” terangnya.

Para pelaku pun saat ini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan TAF pun mengamankan sejumlah ba­rang bukti dari hasil pungli tersebut. Diduga uang terse­but merupakan hasil pungli kepada sejumlah pedagang, terlebih ketika ditangkap para pedagang sudah mau pulang. “Uang Rp380.000 dari MM, Rp127.000 dari IY, Rp60.000 dari MS, Rp405.000 dari AE, Rp1.034.000 dari AG, Rp190.000 dari DE dan Rp76.000 dari DU,” paparnya.

Ketujuh orang tersebut di­jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan pen­jara. Jika pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman huku­man maksimal enam tahun.

(mam/b/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X