METROPOLITAN - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kembali menangkap tujuh pelaku yang kerap mengambil duit recehan di Pasar Bogor. Tujuh pelaku pungli akhirnya ditangkap Team Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota karena kedapatan mengambil pungutan kepada sejumlah pedagang yang sedang berjualan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko mengatakan,pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh pelaku yang diduga melakukan pungli. Mereka masing-masing berinisial MM (39) yang mengaku melakukan pungli untuk membayar uang sampah, IY (37) uang kebersihan halaman depan Plaza Bogor, MS (28) biaya sewa terpal, AE (32) uang lampu, AG (30) menjual rokok, DE (34) membayar lampu dan DU (34) juga membayar lampu. “Mereka ditangkap pada pagi hari dan memang ada beberapa anggota ormas,” ujarnya kepada Metropolitan.
Pungli yang dilakukan mereka pun beragam. Mulai dari mengambil pungutan sebesar Rp1.000 hingga Rp10 ribu. Namun jika dikalikan dengan jumlah pedagang yang ada, menurutnya jumlah hasil pungli tersebut sangalah banyak. “Tetap saja ini melaggar hukum karena mengambil pungutan tanpa dasar hukum,” terangnya.
Para pelaku pun saat ini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan TAF pun mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pungli tersebut. Diduga uang tersebut merupakan hasil pungli kepada sejumlah pedagang, terlebih ketika ditangkap para pedagang sudah mau pulang. “Uang Rp380.000 dari MM, Rp127.000 dari IY, Rp60.000 dari MS, Rp405.000 dari AE, Rp1.034.000 dari AG, Rp190.000 dari DE dan Rp76.000 dari DU,” paparnya.
Ketujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Jika pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
(mam/b/feb/run)