METRPOLITAN – Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota berhasil membekuk FI (24), Warga Desa Posung Lama, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, yang menjual bebas pil Tramadol dan Heximer di warung kelontong di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat. Pil-pil terlarang itu dijual kepada ada jalanan yang ingin mabuk dengan biaya yang murah.
Kasat Narkoba Polresta Kota Bogor Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, pihaknya mengamankan FI lantaran menjual pil Tramadol kepada anak jalanan. Bahkan, pihaknya menemukan seribu pil Tramadol yang disimpan di bawah kaleng di warung klontong yang dijaga olehnya. “Kalau dilihat dari luar warung ini seperti warung biasanya, namun ketika diperiksa warung ini menjual pil trnadol bagi anak-anak jalanan,” ujarnya kepada Metropolitan.
Selain Tramadol, Satnarkoba pun mengamankan 520 pil heximer yang sama disembunyikan oleh FI. Awalnya menurut Yuni pihaknya curiga atas banyak pengaman yang sering mabuk-mabukan didalam angkutan umum dan diduga penyebab mabukanya para pengeman tersebut dari pil yang dijual di warung klontong tersebut. “Awalnya ini laporan dari Kamtibmas yang mencurigai bahwa salah satu warung di jalan Pancasan tersebut menjual obat-obatan tanpa izin dan setelah pihanya menyelidiki lebih dalam ternyata banyak anak jalanan yang berkumpul di situ dan terkadang membeli obat diwarung tersebut,” terangnya.
Untuk pe rlembarnya, FI menjual Rp10 ribu rupiah, sedangkan Rp5000 untuk enam butir pil heximer. FI sendiri, menurut Yuni, memesan obat-obatan tersebut dari salah seorang pemasok bernama Dede. FI hanya menelepon Dede jika ia akan memesan pil Tramadol dan heximer dan setelah itu Dede yang saat ini masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) mengantarkannnya ke warung miliki FI. “Kalau stoknya abis ia hanya tinggal telepon, setelah itu pemasoknya datang mengatarkannya,” paparnya.
Satnarkoba pun saat ini sedang mendalami kasus tersebut dan sedang berkoordinasi dengan BPOM. Sedangkan FI pun terancam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.
(mam/c/feb/run)