Senin, 22 Desember 2025

Satnarkoba Sita 1.520 Pil Terlarang

- Rabu, 25 Januari 2017 | 10:56 WIB

METRPOLI­TAN – Tim Pemb­uru Narkoba (TPN) Polres­ta Bogor Kota berhasil membekuk FI (24), Warga Desa Posung Lama, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, yang menjual be­bas pil Tramadol dan Heximer di warung kelontong di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasirjaya,  Kecamatan Bogor Barat. Pil-pil terlarang itu dijual kepada ada jalanan yang ingin mabuk dengan biaya yang murah.

Kasat Narkoba Polresta Kota Bogor Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, pihaknya mengamankan FI lantaran menjual pil Tramadol kepada anak jalanan. Bahkan, pihaknya menemukan seribu pil Tramadol yang disimpan di bawah kaleng di warung klontong yang dijaga olehnya. “Kalau dilihat dari luar warung ini seperti warung biasanya, namun ketika diperiksa wa­rung ini menjual pil trna­dol bagi anak-anak jalanan,” ujarnya kepada Metropolitan.

Selain Tramadol, Satnarkoba pun mengamankan 520 pil heximer yang sama disem­bunyikan oleh FI. Awalnya menurut Yuni pihaknya curiga atas banyak pengaman yang sering mabuk-mabukan di­dalam angkutan umum dan diduga penyebab mabukan­ya para pengeman tersebut dari pil yang dijual di warung klontong tersebut. “Awalnya ini laporan dari Kamtibmas yang mencurigai bahwa salah satu warung di jalan Pancasan tersebut menjual obat-obatan tanpa izin dan setelah pih­anya menyelidiki lebih dalam ternyata banyak anak jalanan yang berkumpul di situ dan terkadang membeli obat di­warung tersebut,” terangnya.

Untuk pe rlembarnya, FI men­jual Rp10 ribu rupiah, sedang­kan Rp5000 untuk enam butir pil heximer. FI sendiri, menurut Yuni, memesan obat-obatan tersebut dari salah seorang pe­masok bernama Dede. FI hanya menelepon Dede jika ia akan memesan pil Tramadol dan heximer dan setelah itu Dede yang saat ini masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) mengantarkannnya ke warung miliki FI. “Kalau stoknya abis ia hanya tinggal telepon, setelah itu pemasoknya datang men­gatarkannya,” paparnya.

Satnarkoba pun saat ini se­dang mendalami kasus terse­but dan sedang berkoordinasi dengan BPOM. Sedangkan FI pun terancam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Ke­sehatan.

(mam/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X