Sebagian orang tentu sudah tak asing dengan nama Patrialis Akbar yang merupakan seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun siapa sangka, lelaki yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulunya sempat menjadi seorang sopir.
INFORMASI yang dihimpun, pria yang lahir 31 Oktober 1956 di Padang, Sumatera Barat itu sempat menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi ibukota saat merantau ke Jakarta. Namun sejatinya, Patrialis merantau untuk melanjutkan pendidikannya setelah lulus STM Negeri II Padang pada 1977. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.
Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang kemudian mengantarkannya menjadi anggota DPR RI dua periode. Yakni pada 1999-2004 dan 2004-2009 dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Selama di Senayan, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 dengan menjadi Anggota Badan Pekerja (BP) MPR pada Panitia Ad Hoc (PAH) III serta PAH I. Sementara di DPR, Patrialis tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum.
Karena dia dianggap vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya melirik Patrialis. Putra Letda (Purn) H Ali Akbar itu lantas ditunjuk menempati posisi menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2009. Terakhir, pria berdarah Minang itu menjadi hakim MK setelah mengucap sumpah dengan masa jabatan 2013–2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
Namun, kini KPK mengabarkan ada penangkapan terhadap hakim konstitusi yang pernah menjadi menteri. Jika merujuk pada informasi tersebut, sosok itu adalah Patrialis Akbar. Seorang sumber mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu (25/1). Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk proses pemeriksaan intensif selama 1X24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan,” ujar sumber internal KPK.
(de/rez/a/feb/run)