Senin, 22 Desember 2025

Dari Sopir Angkot sampai Hakim MK

- Jumat, 27 Januari 2017 | 08:55 WIB

Sebagian orang tentu sudah tak asing dengan nama Patria­lis Akbar yang merupakan seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun siapa sangka, lelaki yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulunya sempat menjadi seorang sopir.

INFORMASI yang dihimpun, pria yang lahir 31 Oktober 1956 di Padang, Sumatera Barat itu sempat menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi ibukota saat merantau ke Jakarta. Namun se­jatinya, Patrialis merantau untuk melanjutkan pendidikannya setelah lulus STM Negeri II Padang pada 1977. Setelah meraih gelar sar­jana hukum di Universitas Muhammadiyah Ja­karta, dia menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.

Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasi­onal (PAN) yang kemudian mengantarkannya menjadi anggota DPR RI dua  periode. Yakni pada 1999-2004 dan 2004-2009 dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Selama di Senayan, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 dengan menjadi Anggota Badan Pe­kerja (BP) MPR pada Panitia Ad Hoc (PAH) III serta PAH I. Sementara di DPR, Patrialis tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum.­

Karena dia dianggap vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait hukum dan Hak Asasi Manu­sia (HAM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akh­irnya melirik Patrialis. Putra Letda (Purn) H Ali Akbar itu lantas ditunjuk menempati posisi menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Ber­satu Jilid II pada 2009. Tera­khir, pria berdarah Minang itu menjadi hakim MK setelah mengucap sumpah dengan masa jabatan 2013–2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.

Namun, kini KPK mengabar­kan ada penangkapan ter­hadap hakim konstitusi yang pernah menjadi menteri. Jika merujuk pada informasi terse­but, sosok itu adalah Patrialis Akbar. Seorang sumber men­gatakan, penangkapan dilaku­kan terhadap tiga orang pada Rabu (25/1). Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk proses pemeriksaan intensif selama 1X24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan,” ujar sumber internal KPK.

(de/rez/a/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X