KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebelas orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK). Patrialis ditangkap ketika sedang bersama seorang wanita.
Wanita itu tengah berbelanja di mal bersama Patrialis. Selain Patrialis dan wanita itu, ada pula keluarga wanita yang berada di lokasi yang sama.
“Keluarga yang cewek. Keluarganya nggak ada kaitan sama sekali,” sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Namun, Febri belum mengungkap siapa wanita itu serta profesinya. Sejauh ini wanita itu masih berstatus sebagai saksi.
Meski ada seorang wanita yang ditangkap saat OTT bersama Patrialis, Wakil Ketua KPK La Ode Syarif memastikan tidak ada gratifikasi seks dalam kasus ini. Syarif tidak merincikan siapa perempuan yang ditangkap bersama Patrialis tersebut.
“Gratifikasi seks tidak ada, untuk sementara kami tidak mendapatkan informasi. Siapa wanita yang menemani Pak Patrialis, karena tidak ada hubungannya dengan materi kasus nggak perlu dijelasin,” ujarnya.
Syarif memastikan penangkapan KPK terkait tindak pidana korupsi. KPK dalam penanganan kasus ini sudah membuntuti Patrialis selama enam bulan.
“Ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan, maka tidak perlu untuk dijelaskan,” tutur Syarif.
Patrialis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait permohonan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia menerima suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha bernama Basuki Hariman. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara yang juga pengusaha bernama Kamaludin.
KPK pun menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, Ng Feni, sebagai pemberi suap.
KPK menyebut Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia (GI). Di lokasi itu, KPK juga mengamankan seorang wanita yang tengah bersama Patrialis.
Saat itu Patrialis tengah berbelanja di mal itu. Selain Patrialis dan wanita itu, ada keluarga wanita itu di lokasi yang sama. “Keluarga yang cewek. Keluarganya nggak ada kaitan sama sekali,” sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Namun Febri belum mengungkap siapa wanita itu serta profesinya. Sejauh ini wanita itu masih berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman dan Ng Feni. Dua nama pertama merupakan penerima suap, sedangkan dua nama lainnya merupakan pemberi suap.