DI balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, rupanya Patrialis juga sibuk membangun pesantren. Tak hanya di tanah kelahirannya di Padang, ia juga membangun pesantren mewah di kawasan Puncak, Bogor.
PENANGKAPAN Patrialis di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia (GI) sempat membuat keluarga syok. Ini juga yang dirasakan kakak kandung Patrialis, Yurdaniati. Ia masih tak percaya adiknya tertangkap OTT KKP, Rabu malam (26/1) lalu.
Menurut Yurdaniati, dia menerima informasi ditangkapnya Patrialis dari televisi. Dia pun terkejut mengetahui hal tersebut. Apalagi selama ini Patrialis juga kerap aktif di kegiataan keagamaan. Di mata keluarga, Patrialis sosok yang ramah dan kuat agamanya.
“Saya terkejut mendengar kabar tersebut. Dia itu memiliki pesantren di Padang dan saat ini sedang membangun pesantren di kawasan Puncak,” ujar Yurdaniati.
Informasi yang dihimpun Harian Metropolitan, pesantren milik Patrialis di Puncak bakal dibuat mewah, yakni di Kecamatan Megamendung. Berkas pengajuan izinnya pun sudah lama masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Bogor Dani Rahmat membenarkannya. Menurutnya, izin pembangunan pesantren itu baru dikeluarkannya sekitar satu minggu lalu atas nama Patrialis Akbar.
Sayang, Dani tak membeberkan lebih rinci mengenai site plan bangunan. “Sudah ada, seminggu yang lalu baru beres semuanya. Bangunannya ada di Megamendung. Lebih rincinya nanti ke kantor saja,” kata Dani.
Jika melihat daftar kekayaan Patrialis yang mencapai angka Rp14,9 miliar, rasanya tidak aneh jika bangunan pesantrennya dibuat mewah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditelusuri melalui laman acch.kpk.go.id, mantan anggota DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya.
Saat masih menjadi anggota Komisi III DPR pada Mei 2001, kekayaan yang dilaporkan yakni Rp1,243 miliar dan USD 3.000. Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 22 Oktober 2009, hartanya meningkat menjadi Rp5,98 miliar saat menjabat Menkumham.
Selanjutnya, hartanya terus meningkat saat resmi ditetapkan sebagai hakim MK. Pada 2012, harta yang dilaporkan Rp10,48 miliar dan USD 5.000. Sedangkan pada 2013, hartanya melonjak menjadi Rp14,93 miliar dan USD 5.000.
Selama satu tahun menjabat hakim MK, kekayaan Patrialis Akbar meningkat hingga Rp4 miliar. Harta-hartanya terdiri dari tanah dan bangunan Rp13,7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bekasi dan Padang. Patrialis juga tercatat memiliki mobil beragam jenis, seperti Nissan Juke, Honda CRV, Toyota Alphard dan KIA Carnival.
Sekadar diketahui, Patrialis ditangkap KPK bersama sepuluh orang lainnya karena dugaan pemberian hadiah atau suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK telah menetapkannya sebagai tersangka penerima suap bersama seorang perantara bernama Kamaludin. Adapun pemberi suap yakni pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny.