METROPOLITAN – Selama dua bulan pertama, 19 kasus narkoba berhasil terungkap jajaran Satnarkoba Polres Bogor. Sebanyak 22 orang telah dijadikan tersangka. Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, jumlah kasus pengungkapan narkotika yang berhasil diungkap cukup banyak ganja, sabu dan terakhir tembakau jenis ganesha. Kasus tersebut merupakan pertama yang ditanganinya. “Pengungkapan kasus yang kita lakukan sejak 6 Januari hingga 4 Februari 2017, ada banyak puluhan tersangka yang berhasil kita amankan,” kata Dicky.
Sementara itu, untuk barang bukti sabu sendiri yang disita Satnarkoba Polres Bogor sebanyak 1,21 ons ganja sebanyak 1,76 kilogram ganja dan 22,5 kilogram merupakan tembakau jenis ganesha. Dengan inisial para pelaku terdiri dari AP (27), TH (31), RA (31), SE (31), MA (31), TG (19), MR (30), AD (23), SAF (25), JE (28), AF (38), MS (23), IB (23), SH (49), DF (26), AN (23), DR (23), TS (43), KC (40) serta SJ (34). “Satu pelaku di antaranya merupakan seorang wanita yang menjadi kurir sabu berinisial SF (25),” ucapnya.
Menurut dia, janda anak satu tersebut mengaku kepada petugas menjual barang haram tersebut demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. “Buat kehidupan sehari-hari menurut dia. Tapi kita masih lakukan pengembangan lagi,” imbuhnya.
Sedangkan, tambah Dicky, untuk tembakau jenis ganesha yang diamankan termasuk dalam narkotika berbahaya. Saat ini keberadaan produksi jenis tembakau tersebut belum dapat diendus Polres Bogor. Diperkirakan, jenis tembakau yang sudah bercampur dengan zat kimia tambahan tersebut diproduksi di luar Bogor. “Saat kita sita waktu itu memang tembakau ganesha ini mau dikirim ke salah satu tempat di daerah di Puncak, Megamendung, tetapi petugas saat itu sedang melakukan operasi, pelaku kabur meninggalkan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya menjelaskan, saat ini kasus temuan tembakau jenis ganesha tersebut sedang dikembangkan. Meski belum populer, pengguna narkoba jenis tersebut sudah merambah warga Kabupaten Bogor. “Saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan mencari tahu jaringan ini. Sudah ada gambaran mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkap,” kata Andri.
Menurut dia, tembakau ganesha ini termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tembakau gorila sudah resmi masuk dalam narkotika dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Jadi penggunaan narkotika jenis ini sudah bisa dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor waspada dan tidak mudah terprovokasi jika ada yang menyebutkan tembakau jenis tersebut aman digunakan. “Itu sangat keliru, bahkan sudah bisa dideteksi dalam tes urin,” ingatnya.
Berdasarkan hasil lab yang dilakukan Satnarkoba Polres Bogor pada (1/2) kemarin, hasil pemeriksaan terhadap tembakau tersebut positif mengandung cannabinoid syntetic jenis ab fubinaca. “Yang pasti kita masih melakukan penyelidikan terhadap modus dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah terhadap terungkapnya pelaku,” ungkapnya.
(rez/c/feb/dit)