Senin, 22 Desember 2025

Janda Jadi Kurir Narkoba Di Bogor

- Kamis, 9 Februari 2017 | 09:19 WIB

METROPOLITAN – Selama dua bulan pertama, 19 kasus narkoba berhasil terungkap jajaran Satnarkoba Polres Bo­gor. Sebanyak 22 orang telah dijadikan tersangka. Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, jumlah kasus pengungkapan nar­kotika yang berhasil diung­kap cukup banyak ganja, sabu dan terakhir tembakau jenis ganesha. Kasus tersebut merupakan pertama yang ditanganinya. “Pengung­kapan kasus yang kita lakukan sejak 6 Januari hingga 4 Febru­ari 2017, ada banyak puluhan tersangka yang berhasil kita amankan,” kata Dicky.­

Sementara itu, untuk ba­rang bukti sabu sendiri yang disita Satnarkoba Polres Bo­gor sebanyak 1,21 ons ganja sebanyak 1,76 kilogram ganja dan 22,5 kilogram merupakan tembakau jenis ganesha. Den­gan inisial para pelaku terdiri dari AP (27), TH (31), RA (31), SE (31), MA (31), TG (19), MR (30), AD (23), SAF (25), JE (28), AF (38), MS (23), IB (23), SH (49), DF (26), AN (23), DR (23), TS (43), KC (40) serta SJ (34). “Satu pelaku di antaranya merupakan seorang wanita yang menjadi kurir sabu berin­isial SF (25),” ucapnya.

Menurut dia, janda anak satu tersebut mengaku kepada petugas menjual barang ha­ram tersebut demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. “Buat kehidupan sehari-hari menurut dia. Tapi kita masih lakukan pengemban­gan lagi,” imbuhnya.

Sedangkan, tambah Dicky, untuk tembakau jenis ganesha yang diamankan termasuk dalam narkotika berbahaya. Saat ini keberadaan produksi jenis tembakau tersebut be­lum dapat diendus Polres Bogor. Diperkirakan, jenis tembakau yang sudah ber­campur dengan zat kimia tambahan tersebut diproduksi di luar Bogor. “Saat kita sita waktu itu memang tembakau ganesha ini mau dikirim ke salah satu tempat di daerah di Puncak, Megamendung, tetapi petugas saat itu sedang melakukan operasi, pelaku kabur meninggalkan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Nar­koba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya menjelaskan, saat ini kasus temuan tem­bakau jenis ganesha tersebut sedang dikembangkan. Meski belum populer, pengguna narkoba jenis tersebut sudah merambah warga Kabupaten Bogor. “Saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan mencari tahu jaringan ini. Sudah ada gambaran mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkap,” kata Andri.

Menurut dia, tembakau ga­nesha ini termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tem­bakau gorila sudah resmi masuk dalam narkotika dengan diter­bitkannya Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Jadi penggunaan narkotika jenis ini sudah bisa dijerat pidana ses­uai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyara­kat Kabupaten Bogor waspada dan tidak mudah terprovo­kasi jika ada yang menyebutkan tembakau jenis tersebut aman digunakan. “Itu sangat keliru, bahkan sudah bisa dideteksi dalam tes urin,” ingatnya.

Berdasarkan hasil lab yang dilakukan Satnarkoba Polres Bogor pada (1/2) kemarin, hasil pemeriksaan terhadap tembakau tersebut positif mengandung cannabinoid syntetic jenis ab fubinaca. “Yang pasti kita masih melaku­kan penyelidikan terhadap modus dan pemeriksaan sak­si-saksi yang mengarah ter­hadap terungkapnya pelaku,” ungkapnya.

(rez/c/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X