METROPOLITAN - Peredaran puluhan juta rupiah uang palsu (upal) berhasil digagalkan polisi. Pengedar upal, Rochmani (44), warga Padukuhan Semutan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Bantul, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri, kemarin.
Usut punya usut, uang itu sengaja dibawa dari Bogor ke Bantul untuk disebarluaskan.
Dari hasil pengembangan jajaran Reskrim Polsek Imogiri, diketahui bahwa upal yang dipegang Rochmani berasal dari seorang warga asal Bogor.
Di hadapan penyidik, Rochmani mengaku kenal dengan rekannya tersebut saat masih merantau di Jakarta. “Katanya (upal) dapat dari seseorang asal Bogor, terus upal itu diantar dari Bogor ke (terminal) Giwangan. Jadi Rochmani datang ngambil sendiri ke terminal (Giwangan),” ungkap Kapolsek Imogiri Kompol Riyono.
Dari hasil penyidikan, pelaku yang statusnya sebagai tersangka itu mengaku masih mengantongi upal Rp2 miliar. “Info yang masuk ke kami sudah dari dua minggu lalu, terus kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya penggerebekan,” kata dia.
Kejadian ini memang bukan kali pertama. Tahun lalu kejadian serupa juga terjadi di wilayah Lombok Barat. Seorang pengedar upal kedapatan membawa 15.400 lembar upal mata uang Amerika saat melintas di jalur bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) II.
Dari hasil penelusuran, dua pelaku mengaku mendapat uang itu dari Bogor. Dalam penuturan polisi saat itu, Kapolsek Kediri AKP Nuraini mengatakan bahwa barang yang disembunyikan dalam travel bag warna hitam dibawa SA melalui jalur laut.
“SA ini dalam keterangannya berasal dari Bogor. Dia mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan AB membawa barang tersebut dari Bogor. Dia masuk ke Lombok melalui Pelabuhan Lembar,” katanya.
Sementara itu, masih di tahun yang sama, wilayah Bogor terbukti jadi sarang upal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya berhasil menahan AP, warga Jonggol, Kabupaten Bogor yang memproduksi upal di kediamannya di Perumahan Ciputra Group, Blok AR No 63, Jalan Raya Jonggol Km 23, Kecamatan Jonggol, September 2016.
Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan peredaran upal dari wilayah Bogor. Karena itu ia belum bisa melakukan tindak lanjut temuan tersebut. “Belum ada info. Kalau sudah ada kita akan tindak lanjuti,” kata Bimantoro.
Kendati demikian, Bimantoro mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor yang menemukan peredaran upal langsung melapor ke Polres Bogor atau polsek terdekat. “Kalau menemukan, langsung laporkan kepada kami,” ujarnya.
(rez/b/tib/feb/run)