Minggu, 21 Desember 2025

Bogor Jadi Sarang Uang Palsu

- Senin, 13 Februari 2017 | 09:30 WIB

METROPOLITAN - Peredaran puluhan juta rupiah uang palsu (upal) berhasil digagalkan polisi. Pengedar upal, Roch­mani (44), warga Padukuhan Semutan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Bantul, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri, kemarin.

Usut punya  usut, uang itu sengaja dibawa dari Bogor ke Bantul untuk disebarluaskan.

Dari hasil pengembangan jajaran Reskrim Polsek Imo­giri, diketahui bahwa upal yang dipegang Rochmani berasal dari seorang warga asal Bogor.

Di hadapan penyidik, Roch­mani mengaku kenal dengan rekannya tersebut saat masih merantau di Jakarta. “Katanya (upal) dapat dari seseorang asal Bogor, terus upal itu di­antar dari Bogor ke (terminal) Giwangan. Jadi Rochmani datang ngambil sendiri ke terminal (Giwangan),” ungkap Kapolsek Imogiri Kompol Riyono.

Dari hasil penyidikan, pelaku yang statusnya se­bagai tersangka itu men­gaku masih mengantongi upal Rp2 miliar. “Info yang masuk ke kami sudah dari dua minggu lalu, terus kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya penggerebekan,” kata dia.

Kejadian ini memang bu­kan kali pertama. Tahun lalu kejadian serupa juga terjadi di wilayah Lombok Barat. Seorang pengedar upal ke­dapatan membawa 15.400 lembar upal mata uang Ameri­ka saat melintas di jalur by­pass Bandara Internasional Lombok (BIL) II.

Dari hasil penelusuran, dua pelaku mengaku mendapat uang itu dari Bogor. Dalam penuturan polisi saat itu, Kapolsek Kediri AKP Nuraini mengatakan bahwa barang yang disembunyikan dalam travel bag warna hitam dibawa SA melalui jalur laut.

“SA ini dalam keterangan­nya berasal dari Bogor. Dia mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan AB membawa barang tersebut dari Bogor. Dia masuk ke Lombok melalui Pelabuhan Lembar,” katanya.

Sementara itu, masih di tahun yang sama, wilayah Bogor terbukti jadi sa­rang upal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khu­sus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya berhasil me­nahan AP, warga Jong­gol, Kabupaten Bogor yang memproduksi upal di ke­diamannya di Perumahan Ciputra Group, Blok AR No 63, Jalan Raya Jonggol Km 23, Kecamatan Jonggol, September 2016.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengaku be­lum mendapatkan informa­si mengenai penangkapan peredaran upal dari wilayah Bogor. Karena itu ia belum bisa melakukan tindak lanjut temuan tersebut. “Belum ada info. Kalau sudah ada kita akan tindak lanjuti,” kata Bimantoro.

Kendati demikian, Biman­toro mengimbau masyara­kat Kabupaten Bogor yang menemukan peredaran upal langsung melapor ke Polres Bogor atau polsek terdekat. “Kalau menemukan, langsung laporkan kepada kami,” ujarnya.

(rez/b/tib/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X