Senin, 22 Desember 2025

Lahan Gedung Dewan Baru Diklaim Warga

- Kamis, 16 Februari 2017 | 09:30 WIB

METROPOLITAN – Pembangunan Ge­dung DPRD Kota Bogor yang baru sep­ertinya akan terhambat. Seorang warga, Sri Hartanto mengklaim lahan yang akan dibangun gedung wakil rakyat itu sebagai miliknya. Jumlahnya mencapai 44 hektare, termasuk sejumlah fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berdiri di atas lahan miliknya.

Menurut Hartono, lahan tersebut merupakan milik ahli waris H Asmara. Bahkan, ia telah mengantongi administrasi surat menyurat. Saat ini pihaknya sedang berkonsultasi penuh dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. “Supaya tidak gaduh saya akan mengurai bidang per bidang. Suatu saat Taman Heulang akan dipasangi plang bahwa itu tanah milik saya. Saya mempunyai bukti-bukti yang menguatkan. Saya sudah berkoordinasi dengan BPN Kota Bogor dan kejaksaan,” ujarnya.­

Dari lahan miliknya tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Tanahsaeral, Kecamatan Ta­nahsaeral, Kota Bogor. Dan yang baru dipasangi plang adalah proyek pembangu­nan gedung baru DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kelu­rahan Tanahsareal. Dengan tulisan Tanah Milik Minggu Sri Hartono, Kohir C No. 239, Luas: 9000 meter persegi. Berdasarkan PPJB No 12, Tgl 19-10-2015, Notaris: Den­di Santoso SH, Penetapan Eksekusi Nomor: 01/PEN/KT/EKS/PTUN-BDG/1996 dalam pengawasan Eggi Sudjana dan partners.

“Penetapan eksekusi sudah jelas. Kami ingin mengambil hak kami dan jika dalam waktu satu minggu tak digubris maka kami akan buat lapo­ran pada kepolisian untuk disegel dengan garis polisi,” terangnya.

Hartono menyatakan dirinya berani mengklaim lantaran ada tanda tangan jaksa dalam surat yang merupakan pu­tusan bahwa tanah itu hak milik dirinya. Dalam putusan pengadilan yang sudah inkrah memutuskan penggugat sesuai surat gugatan untuk penerbitan surat sudah sesuai perundang-undangan. “Jadi BPN sudah sepakat dibuktikan juga ada tanda tangan jaksa. Kalau ma­sih timbul sertifikat lain setelah pertemuan, maka saya akan pidanakan,” paparnya.

Sementara itu Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Rifki Mubarok menjelaskan, tanah yang didirikan kantor dan sekolahan merupakan mi­lik Pemkot Bogor sesuai SK Menteri Agraria tahun 1960. “Pemkot memperoleh tanah itu dari SK Menteri Agraria tahun 1960. Saya tidak tahu dasar klaim H Asmara yang sekarang diklaim Sri Hartanto. Pemkot punya SK dan ada petanya sesuai kewenangan pemerintah pusat. Tanah itu diserahkan ke pemkot tahun 1960,” katanya.

Pemkot Bogor sendiri menu­rut Rifki mempersilakan Sri Hartanto melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Pi­haknya pasti mempertah­ankan tanah tersebut. “Pada tahun 70-an, kita melepaskan sebagian tanah ke masyarakat sebagai bagian dari pembu­kaan wilayah pemukiman. Jadi itu yang jelas dan lengkap ini,” ungkapnya.

(mam/c/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X