METROPOLITAN – Pembangunan Gedung DPRD Kota Bogor yang baru sepertinya akan terhambat. Seorang warga, Sri Hartanto mengklaim lahan yang akan dibangun gedung wakil rakyat itu sebagai miliknya. Jumlahnya mencapai 44 hektare, termasuk sejumlah fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berdiri di atas lahan miliknya.
Menurut Hartono, lahan tersebut merupakan milik ahli waris H Asmara. Bahkan, ia telah mengantongi administrasi surat menyurat. Saat ini pihaknya sedang berkonsultasi penuh dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. “Supaya tidak gaduh saya akan mengurai bidang per bidang. Suatu saat Taman Heulang akan dipasangi plang bahwa itu tanah milik saya. Saya mempunyai bukti-bukti yang menguatkan. Saya sudah berkoordinasi dengan BPN Kota Bogor dan kejaksaan,” ujarnya.
Dari lahan miliknya tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Tanahsaeral, Kecamatan Tanahsaeral, Kota Bogor. Dan yang baru dipasangi plang adalah proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kelurahan Tanahsareal. Dengan tulisan Tanah Milik Minggu Sri Hartono, Kohir C No. 239, Luas: 9000 meter persegi. Berdasarkan PPJB No 12, Tgl 19-10-2015, Notaris: Dendi Santoso SH, Penetapan Eksekusi Nomor: 01/PEN/KT/EKS/PTUN-BDG/1996 dalam pengawasan Eggi Sudjana dan partners.
“Penetapan eksekusi sudah jelas. Kami ingin mengambil hak kami dan jika dalam waktu satu minggu tak digubris maka kami akan buat laporan pada kepolisian untuk disegel dengan garis polisi,” terangnya.
Hartono menyatakan dirinya berani mengklaim lantaran ada tanda tangan jaksa dalam surat yang merupakan putusan bahwa tanah itu hak milik dirinya. Dalam putusan pengadilan yang sudah inkrah memutuskan penggugat sesuai surat gugatan untuk penerbitan surat sudah sesuai perundang-undangan. “Jadi BPN sudah sepakat dibuktikan juga ada tanda tangan jaksa. Kalau masih timbul sertifikat lain setelah pertemuan, maka saya akan pidanakan,” paparnya.
Sementara itu Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Rifki Mubarok menjelaskan, tanah yang didirikan kantor dan sekolahan merupakan milik Pemkot Bogor sesuai SK Menteri Agraria tahun 1960. “Pemkot memperoleh tanah itu dari SK Menteri Agraria tahun 1960. Saya tidak tahu dasar klaim H Asmara yang sekarang diklaim Sri Hartanto. Pemkot punya SK dan ada petanya sesuai kewenangan pemerintah pusat. Tanah itu diserahkan ke pemkot tahun 1960,” katanya.
Pemkot Bogor sendiri menurut Rifki mempersilakan Sri Hartanto melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Pihaknya pasti mempertahankan tanah tersebut. “Pada tahun 70-an, kita melepaskan sebagian tanah ke masyarakat sebagai bagian dari pembukaan wilayah pemukiman. Jadi itu yang jelas dan lengkap ini,” ungkapnya.
(mam/c/feb/dit)